Diduga Tidak Sesuai RAB, Bangunan TPT di Desa Kedungdadi Lamongan Kini Kondisi Sudah Pecah dan Retak-retak
Lamongan (BeritaKeadilan, Jawa Timur)- Bangunan proyek Tembok Penahan Tanah ( TPT) dengan volume pekerjaan kurang lebih sekitar 200 meter, yang berada di Dusun Kedungkendo, Desa Kedungdadi, Kecamatan Segio, kini kondisinya pecah dan retak- retak, Senin (20/11/2023).
Bangunan TPT di ini sebagai bukti bahwa pelaksanan pekerjaan pembangunan proyek tersebut diduga ada yang tidak benar, dan terkesan dikerjakan asal- asalan, karena baru berumur beberapa bulan sudah mengalami kerusakan.
Dari data yang dihimpun beritakeadilan diektahui Proyek TPT tersebut menelan Dana Rp 100 juta, dari APBD tahun 2023 yang dikerjakan oleh Tim pelaksana kegiatan BKKPD desa Kedungdadi tersebut diduga tidak memperhatikan kualitas seperti yang tertuang dalam RAB dan spesifikasi teknis ( mspek) yang ada.
Selain itu kurang ketatnya dalam mengawasi pekerjaan dari pihak instansi terkait, akibatnya banyak pembangunan proyek yang di kerjakan oleh tim pelaksana kegiatan anggaran TPKA disinyalir kualitasnya redah dan buruk sarta amburadul.
Menurut salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya,Ia mengatakan bangunan TPT ini baru beberapa bulan lalu di kerjakan tahun 2023 ini, Namun kini kondisinya sudah pecah dan retak- retak seperti itu.
"Saya berharap bangunan TPT tersebut supaya bisa bertahan lama dan bisa dimangfaatkan khususnya bagi warga disini dan masyarakat lain pada umumnya,"ujar salah satu warga setempat kepada beritakeadilan com.(20/11)
Diketaui dari papan nama informasi proyek kegiatan pada tahun anggaran 2023 ini desa Kedungdadi, kecamatan Segio, telah mendapatkan dua titik pekerjaan. Yakni Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (BKKPD).
Kedua Program BKKPD tersebut yaitu Pembangunan Tembok Penahan Tanah, (TPT) di dusun Kedungkendo dengan menelan anggaran Rp 100 juta, dan dusun Sono menghabiskan Dana sebesar Rp 250 juta.
Namun bangunan TPT didusun Kedungkendo desa Kedungdadi yang baru beberapa bulan lalu selesai dengan menelan biaya Rp 100 juta tersebut tidak bisa bertahan lama kondisinya kini Pecah dan retak-retak.
Saat awak media beritakeadilan com mendatangi kantor desa Kedungdadi kecamatan Segio guna mendapat Jawaban prihal persoalan TPT yang Pecah - pecah tersebut Kepala Desa Kedungdadi Sukirman tidak ada di tempat.
Hal ini sangat disayangkan, kurangnya koordinasi dengan dinas-dinas terkait dan juga lemahnya pengawasan oleh instansi pemerintah, sehinga diduga bangunan TPT tersebut jadi ladang keuntungan yang besar tanpa memperhatikan mutu dan kualitasnya.
Perlu diketaui Modus utama korupsi di bidang bangunan pada umumnya dengan mengurangi kualitas matrial dan kontruksi tidak sesuai RAB, bila temuan ini terbukti dan benar APH diharapkan turun gunung untuk menindaklanjuti temuan ini. ( edi)