Gegara Dipasang Iklan OLX Dijual Berakibat Omset Turun, Pemilik Pesona Karaoke Gugat PMH Pasutri Pemilik Tanah Bangunan

KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Gegara adanya pemasangan iklan OLX dan Rumah123 atas obyek Rumah Hiburan Umum (RHU) Pesona Karaoke di Jl. Kartini, Surabaya, Direktur Utama (Dirut) PT. Podo Moro Seukses Bahagia, Rustan Kamalludin menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pemilik tanah dan bangunan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (08/11/2023).
Rustan menggugat pasangan suami istri pemilik tanah dan bangunan, Wijanarko Tjandra Soejatno (Tergugat I) dan Lika Widjanarko (Tergugat II), warga Manyar Tirtomoyo 3, Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya dengan nomor perkara 507/Pdt.G/2023/PN.Sby, tertanggal 25 Mei 2023.
Selain pasutri, Rustan juga menyertakan Notaris Wahyudi Suyanto, S.H dan Lidya Elizabhet, S.H, M.Kn sebagai Turut Tergugat.
Persidangan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Penggugat PT. Podo Moro Sukses Bahagia (penyewa sekaligus pemilik Pesona Karaoke) yang diwakili Direktur Utamanya Rustan Kamalludin melawan pemilik bangunan Wijanarko Tjandra Soejatno (Tergugat I) dan Lika Widjanarko (Tergugat II), warga Manyar Tirtomoyo 3, Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Rabu (08/11/2023) agenda keterangan saksi, pihak kuasa hukum penggugat, Agoes Soeseno, S.H., M.M, Dwi Heri Mustika, S.H, Suratno, S.H, Mokhamad Rizal Auwali, S.H dan Wahyu Diono, S.H menghadirkan, 2 (dua) orang saksi dihadirkan yakni Daruji (tukang parkir sekaligus keamanan Pesona Karaoke) dan Karel (mantan Manager Operasional Pesona Karaoke).
Daruji dalam kesaksiannya menerangkan sebelum disewa oleh Pesona Karaoke, bangunan di Jalan Kartini milik pasutri Wijanarko dan Lika ini disewa oleh rumah makan Palem Asri. Tetapi menurutnya pihak rumah makan Palem Asri tidak memperpanjang sewa karena harga sewa naik dan dinilai mahal.
Lalu ia menjelaskan pernah ada orang laki-laki yang datang ke Pesona Karaoke, Jalan Kartini hendak memasang benner, tetapi dicegahnya.
“Saya bilang ini ada yang ngontrak mas. Saya tidak tahu isinya benner itu apa,” ucapnya.
Dia juga mengetahui kalau Pak Rustam sebagai penyewa telah berkali-kali melakukan perbaikan, termasuk pembangunan 7 room karaoke.
Sedangkan saksi Karel mengutarakan mengetahui kalau Pesona Karaoke mau dijual pada awal bulan Maret 2023. Ia mengaku dikirimi capture melalui pesan WhatsApp berisi iklan di OLX kalau Pesona karaoke mau dijual.
“Yang mau dijual rumahnya sekaligus karaoke Pesona,” ungkap Karel.
Majelis Hakim lantas menunjukkan bukti iklan di OLX kepada Karel yang membenarkan apa yang dicantumkan di OLX itu benar adalah bangunan dan ruangan di Pesona Karaoke.
Ketika kuasa hukum Dwi Heri Mustika, S.H menanyakan terkait pemasangan iklan dijual di OLX apakah berpengaruh terhadap operasional dan omset. “Iya pak, sangat berpengaruh. Rencananya saya bawa tim yang menurut saya terbaik, akhirnya tidak jadi masuk kerja ke Pesona Karaoke, gara-gara iklan tersebut,” ucap Karel.
Selain itu, masih Karel, dampak iklan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dari pengunjung dan tidak jarang ada yang komplin ke Pesona Karaoke.
Setelah mendengarkan keterangan dari dua saksi ini, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dan agenda sidang berikutnya adalah kesimpulan, karena kuasa hukum tergugat, Advokat Agus Siswinarno, S.H tidak menghadirkan saksi.
Sesuai persidangan, Agus Siswinarno selaku Penasihat Hukum (PH)-nya Wijanarko dan Lika berkelit pihaknya tidak pernah memasang iklan di OLX, kalau rumah milik kliennya di Jalan Kartini itu mau dijual. “Pihak kita juga tidak niat menjual,” imbuhnya.
Ia menyatakan seolah-olah dia (penyewa) tidak mau keluar dari rumah itu. Sedangkan terkait pembangunan dan perbaikan, Agus Siswinarno berpendapat Perbaikan itu kewajibannya sana (penyewa) dan bukan kewajiban pihaknya.
“Makanya kita gugat balik minta dikosongkan semua, karena dia (penyewa) tidak mau keluar dari situ. Karena dia (penyewa) tidak bayar berarti sudah wanprestasi,” dalihnya.
Sementara Agoes Soeseno, SH., M.M salah seorang tim PH-nya PT. Podo Moro Sukses Bahagia memastikan kliennya sudah berupaya melaksanakan kewajibannya sebagai penyewa, meski waktu itu tengah terjadi pandemi COVID-19 di tingkat nasional dan internasional, sehingga usahanya sempat tutup selama pandemi.
Namun lanjut Agoes, dari pihak Tergugat tidak mengakui kalau COVID-19 itu pandemi nasional. Dia (Tergugat) menurutnya tetap minta membayar sesuai perjanjian sewa dan kliennya tetap berusaha melaksanakan kewajibannya.
“Sampai di sekitar pertengahan Maret 2023, klien kami mengetahui kalau bangunan yang disewanya mau dijual lewat iklan OLX,” bebernya.
Imbasnya urai Agoes, omzet usaha kliennya merosot tidak hanya karena pandemi, melainkan juga sudah disebarluaskan tempat usaha milik kliennya mau dijual.
Ia menegaskan di fakta persidangan terungkap kalau tim yang hendak bekerja di Pesona untuk menaikkan omzet pendapatan tidak mau bekerja.
“Karena mendapat info kalau pesona mau dijual. Tentu mereka merasa tidak nyaman dan berpikir ulang kalau mau bekerja di Pesona,” sesalnya. (red/angga)