KPK Belum Merilis Resmi Penetapan Nama Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Pemkab Lamongan. Ada Apa ?

oleh : -
KPK Belum Merilis Resmi Penetapan Nama Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Pemkab Lamongan. Ada Apa ?
Tugu Selamat Datang di Kabupaten Lamongan yang menelan biaya sekitar Rp. 6 M
banner 970x250

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Sejak penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Rabu (13/09/2023) atas dugaan korupsi pembangunan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum merilis secara resmi penetapan tersangka dan menggelar konfrensi pers.

Padahal sejumlah saksi sudah menjalani pemeriksaan, bahkan KPK sudah memanggil 1 (satu) kali Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan, Abdul Ghofur dan  2 (dua) kali memanggil Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi sebagai saksi. Konon, KPK sudah menetapkan oknum ASN Pemkab Lamongan dan 3 (tiga) pihak swasta. Hal itu pernah diucapkan Jubir KPK Ali Fikri saat di Surabaya, Rabu (20/9/2023). Tetapi kenapa sampai sekarang KPK belum merilis para nama tersangka. Ada apa dengan KPK ?.

Hal ini dikatakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH Cakram), Senin (06/11/2023). “Semoga perkara dugaan korupsi pembangunan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019 tidak seperti perkara dugaan korupsi sebelumnya yang pernah ada dan pernah ditangani Aparat Penegak Hukum (APH). Dimana perkara dugaan korupsi tersebut menguap begitu saja,” tegas pria yang berprofesi Advokat ini kepada www.beritakeadilan.com.

Menurut Dwi Heri Mustika, S.H, ada 2 (dua) perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lamongan selain perkara dugaan korupsi pembangunan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019. “Sebelumnya ada 2 (dua) perkara yang sempat menjadi ditangani Aparat Penegak Hukum (APH),” jelas Dwi.

“ Yaitu, dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan dana kas Bank Daerah dan pengajuan Kredit Fiktif yang dilakukan Bank Daerah Lamongan (BDL) yang ditangani Unit II Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim berdasarkan Surat Pengaduan Masyarakat tanggal 17 Juni 2020 dan Surat Perintah Nomor: Sprin/1344/VII/RES 3.3/2020/Ditreskrimsus, tanggal 9 Juli 2020,” ucap Dwi, panggilan akrab Advokat asal Surabaya ini.

Selain dugaan korupsi BDL, masih Dwi, perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa RSUD dr. Soegiri Lamongan tahun 2015-2017 sesuai Surat Perintah Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor : Sprin.Lidik-74/01/05/2018.

“Kedua perkara ini pada era kepemimpinan Mantan Bupati Lamongan, Alm. Fadeli, dimana Yuhronur Efendi saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan. Kedua perkara tersebut sampai sekarang tidak diketahui kepastian hukumnya dan tidak diungkap secara terbuka ke publik. Apakah masih berlanjut ataukah di SP3 (Surat Pemberitahuan Pemberitahuan Penyidikan, red). Harapan saya, kedua perkara itu bisa dibuka kembali, agar ada kepastian hukum dan tidak menjadi tanda tanya bagi masyarakat Jawa Timur khususnya warga Lamongan,” tegas Dwi, yang juga dikenal sebagai Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Jawa Timur (Jatim) kepada www.beritakeadilan.com.

banner 400x130
banner 728x90