Pasca Meledaknya Rumah Usaha Es Batu Kristal Wonorejo Selatan, Lurah Ari Hardini: Proses Penyelidikan Polsekta Rungkut
KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Pasca kejadian meledaknya kompresor mesin pendingin di rumah usaha es batu kristal di Jl. Wonorejo Selatan Baru, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya dalam tahap penyelidikan oleh Polsekta Rungkut. Hal ini dibenarkan Lurah Wonorejo, Ari Hardini, S.T.,M.M, Kamis saat dikonfirmasi www.beritakeadilan.com lewat Whatsapp (WA), Rabu (30/08/2024).
"Ijin usaha ada pak. Terkait warga soal berdirinya usaha tersebut, ada yang setuju dan ada yang tidak setuju. Apalagi setelah kejadian. Dan, sekarang proses penyelidikan oleh Polsek Rungkut," jelas Ari Hardini lewat WA kepada www.beritakeadilan.com, kemarin.
- BACA: Pasca Meledaknya Kompresor Usaha Es Batu Kristal, Dwi Heri Mustika: Ada Usaha Laundry Juga, Saya Segera Dumas
- BACA: Rumah Usaha Produksi Es Batu Kristal di Wonorejo Selatan Baru Rungkut Meledak
- BACA: Pembangunan Box Culvert & Pavingisasi Wonorejo Selatan Baru Teralisasi, Dwi Heri Mustika: Terima Kasih Walikota Surabaya
Menurut pantauan www.beritakeadilan.com, tempat kejadian terlihat sepi dan tidak ada aktivitas seperti biasanya. Namun di dalam rumah usaha produksi es batu kristal dan laundry ini, lampunya masih terlihat menyala. Semua pintu rumah tertutup rapat. Sementara alat pendingin es batu yang diduga kemarin meledak, saat ini di selimuti terpal warna biru, tanpa ada garis polisi (police line).
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH Cakram), Dwi Heri Mustika, S.H mengatakan, pihaknya berharap seluruh tempat usaha berskala kecil, menengah atau besar atau home industri di wilayah Wonorejo Selatan Baru harus segera di data ulang dan ditertibkan demi tercipta rasa aman dan nyaman warga sekitar.
"Prinsipnya kami tidak melarang warga pendatang atau warga sekitar untuk membuka lapangan pekerjaan. Namun tetap harus sesuai aturan yang berlaku. Jangan membuka lapangan kerja, tapi mengganggu kenyamanan warga, apalagi sampai membahayakan nyawa warga sekitar. Contohnya, peralatan untuk mengantisipasi kejadian kebakaran, seperti tabung PMK wajib dimiliki setiap tempat usaha. Jangan baru kejadian baru sadar pentingnya tabung PMK. Itu sama juga bohong," tegas Dwi, Advokat yang juga berdomisili di Wonorejo Selatan Baru, Surabaya ini kepada www.beritakeadilan.com. (dul)