Polsek Rumpin dan Polres Bogor Tangkap 3 Tersangka Pengoplos Gas Elpiji 3 Kilograman
KABUPATEN BOGOR (Beritakeadilan, Jawa Barat)-Kepolisian Sektor Rumpin bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor menangkap tiga tersangka pengoplos gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di Desa Tamansari, Rumpin, Kabupaten Bogor.
"Kami mengamankan tiga pelaku sementara ini, yang berada di Desa Tamansari Kecamatan Rumpin," ungkap Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro. Dia menjelaskan tiga tersangka berinisial TS, MS, dan AS itu memindahkan gas dari tabung subsidi berukuran 3 kg ke tabung gas ukuran 5,5 kg.
Tersangka TS merupakan pemilik usaha pengoplosan, MF pengelola usaha dan AS berperan sebagai pengawas pada usaha pengoplosan tersebut. "Untuk modus operandi tiga pelaku bersama tiga DPO (daftar pencarian orang) melakukan kegiatan dengan penyalahgunaan gas bersubsidi, menyuntikkan gas 3 kilogram atau subsidi pemerintah ke gas 5,5 kg," bebernya. Saat pengungkapan kepolisian menemukan sebanyak 83 tabung gas 5,5 kilogram siap jual dan beberapa tabung ukuran 3 kilogram yang sudah kosong.
Para tersangka, kata Sigiro, telah beroperasi sejak sekitar satu bulan lalu di tengah-tengah perkampungan padat penduduk, dengan keuntungan mencapai Rp100 juta. "Di mana per harinya keuangan negara dirugikan Rp3,5 juta sehingga kalau ditotalkan dalam satu bulan terhitung Rp110 juta lebih keuntungan yang mereka hasilkan dari usaha ilegal," ujarnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. (red/jpnn)