Diduga Korupsi Dana Hibah, Kejari Tetapkan Tersangka Mantan Bendahara KONI Samarinda
KOTA SAMARINDA (Beritakeadilan, Kalimantan Timur)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda kembali mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) 2016.
Hasil penyidikan menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan mengungkapkan pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini, yakni NS (57) yang merupakan mantan bendahara KONI Samarinda periode 2013-2016.
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan pertanggungjawabannya selaku Bendahara Umum KONI Samarinda masa bakti 2013 hingga September 2016,” beber Subhan, Kamis (24/8). Subhan membeberkan NS diduga menyalahgunakan atau menyimpangkan dana hibah yang diberikan oleh pemerintah kota kepada KONI Samarinda. Dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan olahraga, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. “Ada temuan dari BPK dan sudah disampaikan kerugian negara saat itu Rp 2,6 miliar. Otomatis kami gerak, apalagi ada laporan terdahulunya dari masyarakat. Akhirnya kami tindaklanjuti, dan mencari siapa orang yang paling bertanggung jawab,” tegas Kajari Samarinda. NS dijerat dengan pasal-pasal tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, NS belum ditahan.
“Belum (ditahan), karena masih kooperatif,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda, Elon Unedo Pinondang Pasaribu. Kendati demikian, NS yang resmi menyandang status tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pun dikenakan subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koripsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Elon menambahkan bahwa penyidikan masih berlangsung dan masih memeriksa sejumlah saksi dari internal dan eksternal KONI Samarinda. Tujuannya adalah untuk memperkuat bukti dan menentukan pihak-pihak lain yang terlibat atau turut serta dalam perbuatan korupsi tersebut. “Saat ini penyidikan masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya dari internal dan eksternal KONI Samarinda tahun 2016," ungkap Elon.
Hal itu dilakukan untuk memperkuat dan menentukan pihak-pihak yang turut serta atau menyuruh melakukan perbuatan penyalahgunaan atau penyimpangan dana hibah dari Pemkot kepada KONI Samarinda. (red/jpnn)