Polsek Balige Gelar Restoratif Justice Pertikaian Jalan Soposurung

KABUPATEN TOBA (Beritakeadilan, Sumatera Utara)-Giat Kanit Reskrim Polsek Balige Ipda Jefriadi Silaban,S.H,M.H., beserta anggota reskrim Polsek Balige laksanakan Restoratif Justice (RJ) atas perselisihan antara kedua belah pihak yang bertikai terjadi, Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 Wib di Jalan Soposurung, Kecamatan, Balige, Kabupaten Toba.
Adapun Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Samuel Silalahi (Pihak I) yang beralamat di bulu boha Soposurung Desa Hinalang Balige dan Roni Siahaan (Pihak II) beralamat di Bulu Boha Soposurung desa Hinalang Balige .
Dan telah berdamai saling salam-salaman ber maaf-maaf didasari Cinta kasih, sit aman dan baik,demikian melaporkan Komandan.
Harapan kami kepada masyarakat Kab Toba selaku pihak Kepolisian menghimbau agar masyarakat selalu memelihara keamanan, ketertiban dan kedamaian.
(Alex)