Kantor ATR/BPN Jakut: Atas Nama Ruslandina Belum Pernah Mengajukan Pengecekan Secara Resmi SHGB Nomor 11377
JAKARTA UTARA (Beritakeadilan, DKI Jakarta)-Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta Utara (Jakut) memberikan penjelasan terkait Surat Hak Guna Bangunan 11377 atas nama Ruslandina Marpaung yang terdapat catatan blokir.
BACA: Warga Bingung, BPN Jakut Blokir Sertifikat Program Nasional Jokowi
Kepala Pengendalian dan Penyelesaian Sengketa Tanah ATR/BPN Jakarta Utara, Ronal A, S.H,.M.H mengatakan atas nama Ruslandina belum pernah mengajukan pengecekan secara resmi terhadap Surat Hak Bangunan (SHGB) Nomor 11377.
"Ibu Ruslandina Marpaung belum mengajukan permohonan secara resmi, baru mengajukan pengecekan terhadap Hak Guna Bangunan 11377 atas nama Ruslandina Marpaung," terang Ronal ketika di wawancarai pada Jum'at (21/07/2023).
Ronal juga menjelaskan pemblokiran SHGB tersebut dikarenakan overlap dengan Sertifikat M710 Kelapa Gading atas nama Soebiakto L yang terbit pada tahun 1980, Senin tanggal 20 Januari 2023 lalu juga sudah mefasilitasi untuk mediasi bagi kedua belah pihak.
"Didalam KKP kita terdapat catatan blokir karena overlap dengan M710 Kelapa Gading atas nama Soebiakto L, M710 ini terbit pada tahun 1980 dengan luas 4076 M2 dan sipemilik sertifikat M710 ini sudah mengajukan keberatannya juga ke BPN Jakarta Utara, suratnya dari Andi M Tandaramang pada tanggal 6 Juni 2023 kepada Kepala ATR/BPN Jakarta Utara yang terbit diatas M710 Kelapa Gading dan surat dari wardi kuasa dari pemilik sertifikat juga yang mana perihalnya tidak ada di sini, jadi dengan adanya keberatan ini menjadi pertimbangan. Kemudian kita undang mediasi para pihak pada Senin, 20 Januari 2023 yang pada intinya menyatakan bahwa tim dari salah satu media online menkonfirmasi terhadap penanganan pengaduan atas nama ibu Ruslandina Marpaung bulan Desember 2022 pada 9 Januari 2023 atas sebidang sertifikat HGB," jelas Ronal.
Menurut Ronal, dirinya sudah bekerja berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomer 21 tahun 2020 tentang Penanganan Sengketa/Konflik Pertanahan dengan Memfasilitasi Mediasi untuk kedua belah pihak dengan harapan mendapatkan win-win solusi, namun karena terbentur dengan pasal 64 ayat PP 21 2020 kasus ini termasuk overlap dan tidak adanya penyelesaian dalam mediasi BPN Jakarta Utara memutuskan untuk meningkatkan menjadi pembatalan sertifikat.
"Kita bekerja berdasarkan peraturan yaitu Permen no. 21 tahun 2020 penanganan sengketa/konflik pertanahan ada namanya tahapan mediasi, nah tahapan mediasi ini yang akan kita tempu untuk mencari win-win solusi untuk Pengadu dan Teradu tapi sifatnya kita mencari solusi bersama yakni kesepakatan bersama tapi sifatnya BPN tidak akan berat sebelah, tidak akan memaksa yang mana tergantung para pihak, akan tetapi kita benturkan dengan pasal 64 ayat PP 21 2020 kasus ini termasuk overlap itu ada pada kewenangan BPN untuk menyelesaikan masalah, bagaimana caranya ada mediasi, ada pembatalan sertifikat, bila tidak ada kesepakatan maka kita tingkatkan ke pembatalan sertifikat", tutur Ronal A,SH.MH
Diketahui sebelumnya Ghossen Boy Pasaribu Merasa heran kenapa pihak BPN tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum melakukan pembelokiran, menurutnya pihak BPN melakukan pemberitahuan atau bertemu dahulu baru kemudian proses mutasi.
Dia merasa tahun 1980 sudah punya sertifikat sebelum lahirnya akte jual beli kita’’ Tambah Ghossen Boy Pasaribu saat ini pihaknya sudah melakukan upaya hukum,namun dalam proses upaya hukum tersebut menurut Ghossen Pihak lawan yang bersengketa tidak dapat menunjukan bukti atau berkas kepemilikan tanah tersebut. (frs)