Warga Bingung, BPN Jakut Blokir Sertifikat Program Nasional Jokowi
JAKARTA UTARA (Beritakeadilan, DKI Jakarta) - Pengurusan sertifikat tanah di Kementrian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional(BPN) Wilayah Jakarta Utara mendapat keluhan warga, berawal dari rencana ingin mengurus balik nama sertifikat tersebut sedang dalam pemblokiran oleh pihak BPN Jakarta Utara.
Ghossen Boy Pasaribu,SH.MH selaku kuasa hukum Ibu Ruslandina Marpaung,menjelaskan
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 11377 atas nama Ruslandina Marpaung dalam kondisi Blokir (sanggahan/sengketa) oleh BPN Jakarta Utara.
"Kami sudah bertemu dengan bagian unit sengketa yang bernama Pak Deddy sebagai wakil BPN Jakarta utara, yang kedua Pak Satria sebagai perwakilan sengketa BPN Jakarta utara mereka tidak kooperatif,dan tidak mau ketemu kita,Sebelum di mutasi harusnya ketemu kita dulu,Ternyata sudah mutasi dengan alasan ada permasalahan.” Jelas Boy Pasaribu, Jakarta, Kamis ,(20/07/2023).
Ghossen Boy Pasaribu Merasa heran kenapa pihak BPN tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum melakukan pembelokiran, menurutnya pihak BPN melakukan pemberitahuan atau bertemu dahulu baru kemudian proses mutasi.
"Kita tidak tahu kenapa di blokir gara gara apa,tiba-tiba kita mau balik nama sertifikat atas nama anaknya Ibu Ruslandina Marpaung ternyata di BPN itu sudah di blokir, ada yang mengatas namakan Eko Agus Budianto seorang petugas pemblokiran,katanya sudah overlap (Tumpang Tindih) alasan pemblokiran oleh BPN dengan M710 namanya Soebiakto Leksokumoro," keluhnya.
Dia merasa tahun 1980 sudah punya sertifikat sebelum lahirnya akte jual beli. Tambah Ghossen Boy Pasaribu, saat ini pihaknya sudah melakukan upaya hukum,namun dalam proses upaya hukum tersebut menurut Ghossen Pihak lawan yang bersengketa tidak dapat menunjukan bukti atau berkas kepemilikan tanah tersebut.
"Dari situlah kami menempuh langkah-langkah hukum, sebenarnya mediasi ternyata orang soebiakto leksokumoro tidak koorporatif, dia tidak membawa apa-apa tidak ada bukti atau berkas yang lengkap,"ujarnya.
"Dia hanya cerita, kalau orang cerita silakan buka berkas yang ada, jangan setelah dua tahun seperti ini membeku ,jadi kita yang di rugikan", tegasnya.
Pihaknya berharap BPN Jakarta Utara harus bersikap sesuai dengan aturan yang berlaku, dirinya mengatakan proses penerbitan sertifikat tersebut merupakan program Nasional dari Presiden Jokowi, sehingga menurutnya sangat tidak mungkin sertifikat tersebut di sebut tidak sah.
"Saya berharap BPN Jakarta Utara bersikap harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, kalau dia sudah menjalankan PTSL ini dan sudah keluar sertifikat pada tahun 2018, dia sudah mengeluarkan sertifikat program presiden jokowi, kita sudah dapatkan sertifikat itu, jangan dianggap tidak sah sertifikat itu, sekarang yang menjadi masalah sertifikat itu, menurut mereka tidak sah, sehingga akte jual beli itu tidak ada di BPN, Jadi kita pegang surat apa sebagai pemilik tanah", tutup Ghossen Boy Pasaribu.
Setelah dikonfirmasi via whatsapp pihak BPN Jakut belum memberikan jawaban.
(M.NUR)