Dua Tersangka Persekusi Pemandu Lagu Diamankan, Dwi Heri Mustika: Apresiasi Kinerja Polres Pesisir Selatan
KABUPATEN PESISIR SELATAN (Beritakeadilan, Sumatera Barat)- Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan dan menahan 2 (dua) dari 3 (tiga) tersangka persekusi terhadap dua wanita pemandu lagu karaoke di salah satu kafe di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Jumat (21/04/2023). Dua tersangka pria berinisial AK (38) dan E (47).
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono dalam keterangannya di Padang, Kamis, mengatakan tersangka pertama berinisial AK ditangkap pada Kamis pagi sekira pukul 05.28 WIB di Kampung Lakuak, Desa Dusun Pasar Gompong, Kecamatan Lengayang. Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Pesisir Selatan.
BACA: Dugaan Persekusi Tetapkan 3 Tersangka, Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono Pimpin Langsung Gelar Perkara
Sementara tersangka kedua berinisial E yang juga berprofesi nelayan menyerahkan diri ke kantor polisi. "Tersangka E menyerahkan diri ke Polres Pesisir Selatan dengan diantar keluarganya," ujarnya.
Selanjutnya kedua tersangka ditahan di Markas Polres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA: Komisi III DPR RI Angkat Bicara, Sari Yuliati: Usut Tuntas dan Tangkap Pelaku Persekusi !!!
Ketua LBH Cakra Tirta Mustika, Dwi Heri Mustika, S.H apresiasi keberhasilan Polres Pesisir Selatan. “Ini membuktikan, Polres Pesisir Selatan serius dalam penanganan perkara persekusi dua wanita di café di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Semoga ini menjadi contoh masyarakat di seluruh Nusantara, khususnya warga Kabupaten Pesisir Selatan untuk tidak melakukan hal seperti itu. Negara Indonesia adalah negara hukum, jadi saya menghimbau jangan main hakim sendiri. Selesaikan semua masalah atau perkara hukum melalui jalur hukum sesuai undang undang atau aturan yang berlaku,” tegas Dwi panggilan akrab Advokat yang dikenal sebagai Wakil Ketua Komisi Media, Hubungan Masyarakat (Humas) dan Kerjasama Luar Negeri Badan Pengurus Pusat (BPP) Persatuan Advokat Indoensia (Peradin). (red)