Kades Gentan Diduga Jual Tanah Hibah, Wildan Latif: Saya Tidak Tahu Kalau Silsilah Itu Untuk Dasar Jual Beli (Bagian-2)

oleh : -
Kades Gentan Diduga Jual Tanah Hibah, Wildan Latif: Saya Tidak Tahu Kalau Silsilah Itu Untuk Dasar Jual Beli (Bagian-2)
banner 970x250
Walni

RAUT wajah Walni masih terlihat sedih saat bercerita kejadian 6 (enam) sertifikat tanah milik almarhum Suryani Rajak kepada www.berita keadilan.com. Saya merasa berdosa kepada almarhum Pak Rajak, karena gagal menjaga amanah almarhum Pak Rajak untuk menyimpan 6 (enam) buku Sertifikat Hak Milik (SHM). Apalagi, saya mendengar, buku SHM tinggal 4 (empat) milik almarhum Pak Rajak yang ada ditangan Kades Gentan, Siyamto," ucap wanita tua ini yang baru saja ditinggal suaminya meninggal dunia pada 23 Februari 2023, kemarin. Derai air mata tak tertahankan mengalir dipipinya Walni yang sudah menua, yang kini menginjak usia 60 tahun.

KABUPATEN TEMANGGUNG (Beritakeadilan, Jawa Tengah)-Dugaan jual beli tanah yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Gentan, Siyamto atas tanah peninggalan milik almarhum Suryani Rajak, warga Dusun Traju RT 02/RW 04, Desa Gentan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah (Jateng) semakin menemukan titik terang.

"Saya punya bukti dugaan kuat Kades Gentan, Siyamto menjual tanah tersebut (tanah eks almarhum Suryani Rajak). Modus operandinya, dengan cara tanah tersebut (tanah milik alamarhum Suryani Rajak) oleh Siyamto dirubah dahulu statusnya melalui Surat Pemberitahuan nomor 031/VII/2020, diterbitkan pada 21 Juli 2020, yang dimana Surat Pemberitahuan itu, distempel dan ditanda tangani dia sendiri (Siyamto). Atas terbitnya Surat Pemberitahuan tersebut, tanah milik almahum Suryani Rajak berubah statusnya menjadi tanah hibah. Dimana perubahan status tanah yang semula milik almarhum Suryani Rajak menjadi tanah hibah, didasari atas silsilah yang ditanda tangani dan distempel Kades Wonokerso, Wildan Latif tanpa kop surat atas seseorang yang mengaku ahli waris almarhum Suryani Rajak. Saya garis bawahi ya, modus operandi yang saya jabarkan itu semua masih dugaan, ungkap Dwi Heri Mustika, S.H selaku kuasa hukum dari Walni dan Ambyah dengan senyum.

"Temuan Surat Pernyataan bahwa Siyamto menjual tanah eks. milik almarhum Suryani Rajak yang kini sudah berubah menjadi status tanah hibah, sudah ditangan saya," ungkap Dwi Heri Mustika, pengacara yang berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ini kepada www.beritakeadilan.com. "Saya hanya memperingatkan untuk terakhir kalinya kepada Kades Gentan, Siyamto. Bahwa perbuatan melanggar hukum yang diduga dilakukan Siyamto ini bukan delik aduan, tetapi delik biasa. Kemudian jika Siyamto menganggap perkara ini perdata, saya nilai anda salah besar. Ditunggu saja proses hukumnya, tegas Dwi," panggilan akrab pengacara kelahiran Surabaya ini.

Pasal 264 KUHP

(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
1. akta-akta otentik;
2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai;
4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 263 KUHP

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 385 KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1. Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan "credietverband" sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;
2. Barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibebani "credietverband", atau sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa memberitahukan tentang adanya beban itu kepada pihak yang lain;
3. Barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan "credietverband" mengenai sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yang berhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;
4. Barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu;
5. Barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;
6. barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.

KRONOLOGIS

Dwi menceritakan, perkara ini bermula setelah Suryani Rajak dinyatakan meninggal dunia pada 11 Maret 2020 di rumah Walni di Dusun Traju RT 02/RW 04, Desa Gentan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah (Jateng).

"Sebelum 40 (empat puluh) harinya, sekitar bulan Maret-April 2020, Walni didatangi Ketua RT, Robikun dan Kepala Dusun (Kadus) Endi Agus. Tujuan mereka meminjam semua SHM atas nama dan milik Almarhum Suryani Rajak. Klien kami (Walni) bercerita saat itu di intimidasi dan ditakut-takuti, jika tidak meminjamkan atau memberikan SHM milik Pak Rajak, akan dipenjarakan," ungkap Dwi.

Akhirnya Walni yang ketakutan memanggil anaknya, bernama ribut. Kemudian Ribut mengantar 6 (enam) SHM milik almarhum Suryani Rajak kepada Ketua RT, Robikun. "Menurut klien kami, Ribut mengantarkan 6 (enam) SHM tersebut ke rumah Robikun. Saat penyerahan disaksikan istri, Robikun. Namanya istri Robikun, Walni dan Ribut mengaku tidak tahu," ucap Dwi.

"Kemudian, Walni mendapat Surat Pemberitahuan nomor 031/VII/2020, perihal: Pemberitahuan, tertanggal 21 Juli 2020. Surat Pemberitahuan itu ditanda tangani Kepala Desa (Kades) Gentan, Siyamto, Kepala Dusun (Kadus) Traju, Endi Agus. Didalam isi Surat Pemberitahuan tersebut, ada Kop Surat Desa Gentan  dan ada kalimat bahwa, Pemerintah Desa (Pemdes) Wonokerso menerbitkan silsilah atau keturunan Almarhum Suryani Rajak. Surat Pemberitahuan tersebut, ada 6 (enam) lembar halaman," terang Dwi.

"Halaman pertama, angka romawi I bertuliskan KEPUTUSAN, dengan 7 (tujuh) point kalimat. Sedangkan di halaman kedua, angka romawi II bertuliskan PERTIMBANGAN, dengan 5 (lima) point kalimat. Yang patut di soroti dan dikaji adalah KEPUTUSAN pada point 1 (satu) dan PERTIMBANGAN pada point 1 (satu). Dimana disebutkan, bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) Wonokerso menerbitkan silsilah keluarga dari almarhum Suryani Rajak," tegas Dwi.

"Setelah saya lihat pada halaman 4 (empat) di Surat Pemberitahuan nomor 031/VII/2020, perihal: Pemberitahuan, tertanggal 21 Juli 2020 yang ditanda tangani Kades Gentan, Siyamto, sepintas terlihat janggal. Dimana silsilah yang diterbitkan Pemdes Wonokerso, tidak ada kop surat Pemdes Wonokerso. Tetapi ada stempel dan tanda tangan Kades Wonokerso, Wildan Latif. Merasa penasaran atas kejanggalan itu, saya mendatangi Pak Wildan Latif untuk kroscek kebenarannya. Dan, alhamdulillah saya bisa ketemu langsung dengan Pak Wildan Latif di rumahnya," kata Dwi.

 

Saat berkunjung di rumah Kades Wonokerso, Wildan Latif, Selasa (24/01/2023)

Pertemuan antara Dwi Heri Mustika, S.H bersama Bravicha Bunga Vitriana dengan Kades Wonokerso, Wildan Latif, Selasa (24/01/2023) berlangsung baik dan hangat. Saya ditemui langsung oleh Pak Wildan. Kemudian saya menanyakan terkait, keabsahan produk terbitan Pemdes Wonokerso atas silsilah keluarga almarhum Suryani Rajak. Dimana produk terbitan Pemdes Wonokerso tersebut, adalah dasar Kades Gentan, Siyamto menerbitkan Surat Pemberitahuan nomor 031/VII/2020, tertanggal 21 Juli 2020, kata Dwi.

Saat itu, Kades Wonokerso mengakui bahwa benar itu adalah stempel dan tanda tangannya. Kades Wonokerso, Pak Wildan mengakui bahwa silsilah keluarga almarhum Suryani Rajak itu dia (Wildan) menandatangani dan memberikan stempel. Pak Wildan mengatakan, saat itu yang mengajukan silsilah adalah Kasi Pemerintahan Pemdes Wonokerso. Dan, pengakuan Pak Wildan, Kasi Pemerintahan Pemdes Wonokerso saat ini sudah tidak ada karena sudah meninggal dunia, ucap Dwi.

Di dalam perbincangan, Kades Wonokerso, Wildan Latif mengakui keteledorannya. Saat itu saya terlalu percaya dengan staff saya, yaitu: Kasi Pemerintahan Pemdes Wonokerso. Memang benar, silsilah itu tidak ada kop surat Pemdes Wonokerso dan hanya diagram kotak kotak yang masing-masing berisi nama, dan saya stempel dan tanda tangani, jelas Dwi.

 

Chat Konfirmasi

Perlu Pak Dwi ketahui, terkait Surat silsilah tanpa kop surat Pemdes Wonokerso, itu awalnya saya tidak tahu untuk digunakan dasar jual beli tanah. Dan, perlu juga Pak Dwi ketahui bahwa, saat itu draft surat silsilah itu disodorkan oleh almarhum Kasi Pemerintahan Pemdes Wonokerso, hanya selembar. Tidak ada surat pendukung lainnya atau tidak ada lembaran kertas lain. Saya siap mempertanggung jawabkan pernyataan saya ini semuanya, ucap Dwi mengutip keterangan Kades Wonokerso, Wildan Latif.

Kades Gentan, Siyamto Memilih Bungkam

Sampai berita ini diupload atau diterbitkan, Kades Gentan, Siyamto lebih memilih diam. Dan, www.beritakeadilan.com berusaha konfirmasi telepon lewat whatsapp, Siyamto tidak diangkat dan enggan menjawab konfirmasi dari www.beritakeadilan.com. 2 (dua) kali dikonfirmasi via chat, Kades Gentan ini juga tidak menjawab. (red/jose) (bersambung)

banner 400x130
banner 728x90