Ngaku Anggota Polri, Polisi Gadungan Diamankan Polsek Kalideres
BEDIL (Jakarta) - Kepolisian melalui Polsek Metro Kalideres ungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh polisi gadungan pada hari Selasa 21/2/2023 sore
pengungkapan kasus yang di gelar di halaman Polsek Metro Kalideres Polres Metro Jakarta Barat. Kapolsek Kalideres Akp Syafri Wasdar di dampingi Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Aep Haryaman,dan Kasubsi Penmas Humas Akp Ertonias Roni.
pada Press Conference, Akp Syafri Wasdar mengatakan bahwa jajaran Polsek Kalideres melalui pimpinan Kanit Reskrim berhasil menangkap 4 orang pelaku polisi gadungan yang mengaku sebagai anggota Satresnarkoba dengan cara mobile di beberapa wilayah diluar wilayah Kalideres
"pada hari ini, kami dari Polsek Kalideres mengungkap kasus 378. adapun pelaku yang berhasil kami amankan berjumlah 4 orang Polisi gadungan yang mengaku sebagai anggota kepolisian satresnarkoba" ujarnya kepada awak media
"Adapun target operasi para pelaku ini di beberapa wilayah, diantaranya Cengkareng,Kalideres,Kembangan,dan di Tangerang. para pelaku menggunakan sistem mobile untuk menemukan target operasi" sambungnya
Syafri di hadapan awak media menjelaskan cara pelaku melancarkan aksinya "Untuk pelaku melancarkan aksinya, modus yang dilakukan pelaku adalah mengaku sebagai anggota Satuan Narkoba dengan menunjukkan ID CARD Anggota Satuan narkoba kemudian menggeledah korban" jelasnya
tak hanya menunjukkan ID CARD, Syafri mengatakan bahwa pelaku gunakan pistol mainan untuk meyakinkan korban "Pada saat pelaku melancarkan aksinya, pelaku memperlihatkan pistol mainan (korek api)" imbuhnya
saat ini, Polsek Kalideres berhasil amankan 7 unit Sepeda motor "adapun barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 7 unit sepeda motor. diantaranya, 1 Unit Sepeda motor Honda vario beserta BPKB (B 4988 BGN),1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT beserta BPKB (B 6093 GBU),1 unit sepeda motor beserta BPKB Honda Scoopy (B 3264 BJG),1 unit sepeda motor Honda PCX beserta STNK (B 5265 VVF),1 unit sepeda motor Mio M3 (B 4578 BMR),Korek api yang digunakan pelaku,ID CARD,serta Handphone" pungkasnya
Syafru berpesan kepada korban yang menjadi korban penipuan bisa mendatangi Polsek Kalideres "Bagi Warga Masyarakat yang menjadi korban penipuan pelaku, bisa mendatangi Polsek Kalideres"tutupnya
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku diancam pasal 378 dengan hukuman 4 tahun penjara
(Al)