Polsek, Koramil & Satpol PP Parung Panjang Laksanakan Giat Pemutarbalikan Truk Pelanggar Pengangkut Tambang
BEDIL (Bogor) - Koramil 0621-23/Parung panjang bersama Polsek Parung panjang dan Satpol PP melakukan pemberhentian dan pemutarbalikan sejumlah truk pengangkut tambang yang melintas di Depan Kantor Kecamatan dan Koramil Parungpanjang. Jl.Raya Parung panjang Kec.Parung panjang Kabupaten Bogor.Selasa (21/2/2023).
Nampak hadir dalam giat Unsur Muspika Kecamatan Parung panjang ,Kapolsek Parung panjang AKP Dr.Suharto S.H,M.H,Danramil 0621-23/Parung panjang Kapten Inf Mulyadi,Kanit Pol PP Acep Sutrisna
Pemutarbalikan truk tambang yang melintas di jalan Parung panjang tersebut menindaklanjuti hasil kesepakatan antara unsur Muspika kecamatan Parung panjang sesuai dengan Perbup no 120 yang dikeluarkan oleh bupati Bogor.
Sebelumnya,Pemkab Bogor mulai menerapkan jam operasional bagi truk tambang yang melintas.Truk boleh melintas pada Pukul 20.00 wib-05.00 wib,Peraturan itu mulai berlaku pada 30 Desember 2021.pelanggar akan dikenai sanksi tilang.
Hal itu dikatakan Danramil 0621-23/Parungpanjang Kapten Inf Mulyadi,Kepada awak media Danramil mengatakan bahwa pemutarbalikan Tran/ truk truk pengangkut tambang ini merupakan kesepakan unsur Muspika kecamatan Parung panjang,
"Pada hari ini tanggal 23 Pebruari 2023 Atas kesepakan unsur Muspika Parung panjang Giat ini dilaksanakan kegiatan pemutarbalikan terhadap Tran/Truk pengangkut hasil tambang yang melanggar aturan melintas di jalan Parung panjang untuk putar balik".Terang Danramil.
"Giat ini dilaksanakan sesuai Perbup no 120 yang dikeluarkan oleh Bupati Bogor".Tutup Danramil Kapten Inf Mulyadi.
(Al)