Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi: Kios Baru di Pasar Harapan Jaya Belum Boleh Diubah Bentuk Dulu, yang Berani Ubah Harus Ditindak Tegas
BEDIL (Kota Bekasi) Ulah seorang oknum yang mengatasnamakan pedagang di pasar Harapan Jaya yang telah berani merubah bentuk kios bangunan baru dipasar itu tanpa ijin pihak berwenang, menuai tanggapan Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi H. Arif Rahman Hakim, SH. Rabu (14/12/2022)
Menurut anggota dewan yang akrab disapa ARH, ulah yang dilakukan oknum yang mengatasnamakan pedagang tersebut adalah sebuah pelanggaran yang layak mendapat tindakan tegas.
Ya, ulah nakal oknum tersebut harus segera diambil tindakan tegas oleh atasannya, apalagi oknum itu karyawan pasar juga yang seharusnya menegakan aturan. Eh, ini malah melanggar aturan, tegas ARH.
Anggota Dewan Dari Fraksi PDI Perjuangan ini melanjutkan, bangunan baru di Pasar Harapan Jaya atau Pasar Seroja itu baru saja selesai dibangun menggunakan anggaran dari Pemprov Jawa Barat dan juga baru saja diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
,Jadi status bangunan baru itu masih dalam perawatan dan pengawasan Pemprov Jabar, jadi siapapun gak boleh merenovasi atau merubah bentuk dulu, kecuali atas seijin UPTD terkait atau pihak yang berwenang di pasar itu, pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pasar Harapan Jaya sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap apa yang telah terjadi di pasar Harapan Jaya telah memanggil oknum tersebut untuk diberi penjelasan dan pengarahan serta disuruh mengembalikan bangunan kios yang sudah ubah dibentuk ke kondisi semula.
Dia saya panggil, saya kasih penjelasan mengenai aturan, kemudian saya suruh mengembalikan bangunan kios ke bentuk semula, ujar Kanit.
Dilokasi kios bangunan baru di Pasar Harapan Jaya yang jadi masalah tersebut, mendapati kios yang sebelumnya dirubah bentuk dengan dibobol temboknya, kini sudah ditutup kembali menggunakan bahan sejenis GRC.
(M.NUR)