Gangguan Ginjal Akut Merebak, Polres Toba beserta TNI dan Pemda Merealisasikan SE Kemenkes
BEDIL (TOBA)- Merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut yang menyerang anak-anak, umumnya balita. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan instruksi yang tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Dalam kasus ini, Personil Polres Toba gerak cepat terjun lansung untuk merealisasikan atau menindak lanjuti SE Kemenkes RI tersebut kepada masyarakat.
Bersama TNI dan Pemerintahan, Personil Polsek Habinsaran menghimbau pada masyarakat untuk tidak menggunkan obat sirup yang menggandung DietilenGlikol (DEL) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal Ginjal Akut pada anak di Balai pertemuan Kantor Camat Habinsaran, Jumat (21/10/2022).
Kepala Kepolisian Resor Toba, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH., S I.K., melalui Kasi Humas Iptu B. Samosir menginformasikan kepada rekan mitra media bahwa sesuai atensi Kapolres Toba untuk melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk sementara tidak menggunakan obat sirup yang telah di tarik oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sebanyak 5 jenis merk paracetamol sirup. Adapum jenis merk paracetamol sirup tersebut Termorex Sirup , Flurin DMP sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, Unibebi Deman Drops yang keterangan resmi dari pemerintah.
Saat ini sedang dilakukan penelitian. Jika nanti sudah ada keterangan resmi, maka penggunaan sirup diatas bisa digunakan kembali. Kepada masyarakat diingatkan untuk tidak membeli dan menggunakan sirup diatas," ujar Kasie Humas.
(HumasPolresToba/Alexander)