Dugaan Korupsi Pembangunan Pabrik BFC, Tersangka Mantan Dirut PT Krakatau Steel Tak Dijebloskan Tahanan
BEDIL (Jakarta)-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012 Fazwar Bujang alias FB sebagai tersangka kasus korupsi proyek pabrik peleburan baja tanur tinggi atau Blast Furnace Complex (BFC).
Fazwar tidak dijebloskan dalam rutan, hanya menjadi tahanan kota. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan untuk mempercepat proses penyidikan, FB menjadi tahanan kota. "FB menjadi tahanan kota selama 20 hari terhitung sejak 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022," terang Ketut dalam siaran pers, Senin (18/7).
Selain FB, Kejagung juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Andi Soko Setiabudi alias ASS selaku Deputi Direktur Proyek Strategis PT Krakatau Steel periode 2010-2012 dan Muhammad Reza alias MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016. Mereka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Kemudian tersangka Bambang Purnomo alias BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015 dan Hernanto Wiryomijoyo alias HW alias Raden Hernanto alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace 2011 dan General Manager Proyek PT Krakatau Steel periode 2013-2019. Bambang ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan PT Krakatau Steel (KS) pada 2007 menyetujui pengadaan pabrik BFC dengan kontraktor pemenang adalah MCC CERI konsorsium dan PT Krakatau Engineering yang merupakan anak perusahaan dari PT Krakatau Steel. Namun pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum. Yang seharusnya MCC CERI melakukan pembangunan sekaligus pembiayaannya namun pada kenyataannya dibiayai oleh konsorsium dalam negeri atau Himbara dengan nilai kontrak pembangunan pabrik BFC dengan sistem terima jadi sesuai dengan kontrak awal Rp 4,7 triliun hingga addendum keempat membengkak menjadi Rp 6,9 triliun, kata Burhanuddin. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Agung mengumumkan pengusutan dugaan korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace PT Krakatau Steel, Kamis (24/2). Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa kasus ini telah diselidiki sejak Oktober tahun lalu. Kasus tersebut terjadi antara tahun 2011 sampai tahun 2019, dimana PT Krakatau Steel (Persero) membangun Pabrik Blast Furnance (BFC) dengan menggunakan bahan bakar Batubara agar biaya produksi yang lebih murah, jika dibandingkan dengan menggunakan bahan bakar gas maka biaya produksi akan lebih mahal. Proyek tersebut dibangun dengan maksud untuk memajukan industri baja nasional, ujar Jaksa Agung dalam keterangan yang diterima JPNN.
Jaksa Agung melanjutkan bahwa pada awalnya proyek pembangunan pabrik Blast Furnace (BFC) tersebut dilaksanakan oleh Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering sesuai hasil lelang tanggal 31 Maret 2011. Nilai kontrak setelah mengalami perubahan adalah Rp 6.921.409.421.190, dan telah dilakukan pembayaran ke pihak pemenang lelang sebesar Rp. 5.351.089.465.278. Namun, lanjut Jaksa Agung, pekerjaan kemudian dihentikan pada 19 Desember 2019 dalam kondisi belum rampung. Setelah dilakukan uji coba operasi biaya produksi, ternyata lebih besar dari harga baja di pasar.
"Pekerjaan sampai saat ini belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi. Oleh karena itu peristiwa pidana tersebut dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, katanya. Jaksa Agung mengatakan selama proses penyelidikan, pihaknya telah memeriksa 50 (lima puluh) orang saksi.
Tim Penyelidik juga telah berkoordinasi dan meminta keterangan kepada ahli, antara lain dari PPATK,
Dalam penyelidikan kasus tersebut penyelidik telah menemukan peristiwa pidana. Oleh karena itu dalam waktu yang tidak terlalu lama kasus tersebut akan ditingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan umum dengan pihak-pihak yang bertanggung jawab adalah pihak Krakatau Steel dan rekanan, ujarnya. (antara/dil/jpnn/red)