Kebijakan Anies Baswedan Naikan UMP DKI Jakarta Jadi 5,1 % Didukung Oleh Karunia Fitriadi,SH
BEDIL (JAKARTA) Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022 dari Rp 4.453.953 menjadi Rp 4.641.854 atau naik Rp225.667 yakni 5,1 persen dibanding UMP tahun 2021 mendapat sorotan Jakarta (5 Januari 2022)
Seluruh serikat buruh di Jakarta mendukung keputusan Anies Baswedan, karena keputusan itu dinilai sangat tepat dan menghadirkan keadilan bagi buruh. Namun, kebijakan tersebut ditantang habis oleh lawan politik dan para pengusaha yang merasa dirugikan dengan kenaikan tersebut.
Karunia Fitriadi, SH praktisi hukum dari Bang Japar mengatakan, kebijakan Anies merevisi kenaikan UMP dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen sah-sah saja dan tidak perlu dipertentangkan, karena keputusan tersebut sudah melewati berbagai pertimbangan dan kajian.
Sebenarnya kenaikan 5,1 persen dari sebelumnya 0,85 persen itu sangat manusiawi. Toh kenaikan itu juga akan kembali ke para pengusaha sendiri, karena meningkatkan daya beli buruh/pekerja, sehingga buruh dan keluarganya mampu mengkonsumsi barang dan jasa, kata Karunia.
Karunia,SH jelaskan jika merujuk pada kenaikan 0,58 persen yang berada di bawah inflasi akan membuat buruh terpuruk. Namun, jika kenaikan itu diatas inflasi atau 5,1 persen maka daya beli akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Jakarta.
Kenaikan daya beli buruh bakal mendongkrak pertumbuhan ekonomi Jakarta. Tapi kalau kenaikannya di bawah inflasi, upah riil buruh dipastikan terpuruk, jelasnya.
Selain itu, meningkatnya pergerakan barang dan jasa karena konsumsi akan mendorong pengusaha memproduksi lebih banyak barang dan jasa, apalagi Jakarta menjadi sentral di bangsa ini.
Peningkatan produksi itu membutuhkan tambahan tenaga kerja, dan ini berarti membuka lapangan kerja di Jakarta, ucapnya.
Atas dasar itu, Karunia menilai kebijakan menaikan UMP Jakarta ini tak perlu diributkan, karena kebijakan tersebut akan kembali ke pengusaha itu sendiri.
Naik sedikit buat tambahan belanja kebutuhan buruh sehari-hari buruh, dan hasil belanja mereka itu kembali ke pengusaha juga, ujarnya.
Karunia berharap, kebijakan Anies Baswedan ini bisa dicontohkan di daerah-daerah lain, karena penetapan UMP Provinsi adalah kewenangan Gubernur, sebagaimana diatur UU Cipta Kerja dan PP Pengupahan.
Kalau ini digugat dan upah buruh kembali turun, otomatis akan menjadi masalah tersendiri, terutama kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di daerah, pungkasnya.
Sebelumnya, dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 yang baru saja beredar, Anies memang tidak memakai PP 36 sebagai acuan. Ia memakai tiga produk hukum lainnya.
Dasar hukum pertama yang dipakai adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang pemerintahan DKI Jakarta sebagai ibukota Republik Indonesia. Kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah beberapa kali dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Lalu ketiga, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.(s erfan nurali)