Pembekalan Narkotika: DPD Dorong Regulasi dan Rehabilitasi

Foto: Kondang Kusumaning Ayu saat forum penyerapan aspirasi terkait penguatan regulasi dan anggaran rehabilitasi narkotika di Jawa Timur.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Kondang Kusumaning Ayu, menegaskan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Menurutnya, penguatan regulasi turunan serta dukungan anggaran menjadi kunci agar pemberantasan narkotika berjalan efektif dan berkelanjutan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum penyerapan aspirasi masyarakat yang digelar Selasa, 24 Februari 2026, di Gedung DPD RI Jawa Timur. Kegiatan ini menghadirkan unsur pemerintah, perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, serta lembaga rehabilitasi seperti LRPPN-BI dan Gerakan Mencegah Daripada Mengobati.

Rehabilitasi Sebagai Pilar Utama
Dalam paparannya, Kondang menekankan bahwa strategi rehabilitasi berkesinambungan harus menjadi pilar utama pelaksanaan undang-undang. Ia menilai perang melawan narkotika membutuhkan pendekatan komprehensif, tidak sekadar penindakan hukum.

“Komitmen negara dalam memberantas narkotika harus dibuktikan dengan dukungan anggaran yang memadai. Tanpa itu, lembaga pemerintah maupun rehabilitasi berbasis masyarakat tidak akan mampu bekerja secara optimal,” ujarnya.

Hambatan di Lapangan
Ia mengakui semangat rehabilitasi terhadap pengguna narkotika terus menguat. Namun di lapangan, keterbatasan biaya serta akses layanan bagi masyarakat kurang mampu masih menjadi hambatan klasik. Menurutnya, regulasi turunan perlu mengatur mekanisme pembiayaan rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang tidak memiliki kemampuan finansial. Negara wajib hadir memastikan proses pemulihan tidak terhambat faktor ekonomi.
Apresiasi Lembaga Rehabilitasi

Dalam forum tersebut, Kondang mengapresiasi kontribusi lembaga rehabilitasi swadaya masyarakat yang terus bergerak membantu proses pemulihan pecandu. Salah satunya metode Hipnotherapika yang diterapkan LRPPN-BI dengan pendekatan psikologis dan terapi terpadu sebagai alternatif pendukung penyembuhan.

“Kita tidak sedang berbicara tentang persaingan antar lembaga. Tujuan kita sama, yakni Indonesia bebas narkoba. Yang diperlukan adalah sinergi dan kolaborasi,” tegasnya.

Langkah Preventif Sejak Dini
Selain penguatan rehabilitasi, Kondang mendorong langkah preventif melalui edukasi sejak usia dini. Ia mengusulkan integrasi kurikulum anti-narkoba di sekolah sebagai strategi jangka panjang membangun kesadaran generasi muda terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika.

Sebagai wakil daerah di DPD RI, ia memastikan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat, khususnya dalam penguatan rehabilitasi dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di Jawa Timur.

“Permasalahan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah, lembaga, dan masyarakat harus berjalan beriringan,” pungkasnya.

Belum ada komentar