Royce Mulyanto di Penjara Usai Tendang Pintu Kaca Bank

Anak Bos Liek Motor Merusak Bank Mandiri: Divonis 6 Bulan Penjara

oleh : -
Anak Bos Liek Motor Merusak Bank Mandiri: Divonis 6 Bulan Penjara
Terpidana Royce Muljanto

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Drama persidangan kasus perusakan fasilitas bank dengan terdakwa Royce Mulyanto, putra pemilik showroom mobil Liek Motor, akhirnya mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara 6 bulan terhadap terdakwa, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 9 bulan penjara.

Putusan ini mengakhiri perkara nomor 2157/Pid.B/2025/PN Sby yang menarik perhatian publik Surabaya, mengingat terdakwa berasal dari keluarga pengusaha otomotif ternama.

Peristiwa yang menjerat Royce Mulyanto ini bermula dari sengketa kredit macet. Pada Kamis, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 18.17 WIB, Royce mendatangi Bank Mandiri CRC Diponegoro No.159 Surabaya. Tujuannya adalah menemui Kepala Cabang, Ricko Toriq Maulana Syahlani, untuk meminta kembali sertifikat rumahnya di Perumahan Sakura Regency Blok F-14 yang telah dilelang pihak bank akibat tunggakan kredit.

Saat tiba, pintu kaca lobby bank sudah terkunci. Diliputi rasa kesal, Royce melampiaskan amarahnya dengan menendang pintu kaca tersebut sebanyak tiga kali hingga terlepas dari engselnya dan rusak parah.

Setelah berhasil masuk, ia sempat menulis buku tamu dan berteriak-teriak mencari kepala cabang.

"Mana Ricko, tolong sampaikan suruh temui saya, jangan jadi pengecut!" teriak Royce di dalam bank. Aksi tak berhenti di situ. Setelah ditenangkan beberapa karyawan, Royce keluar dan melakukan tindakan tak senonoh dengan mengencingi pohon di dekat pagar sambil berteriak, "Kalau rumah saya diambil, ya kantor ini milik saya!"

Akibat tindakan brutal tersebut, pihak Bank Mandiri mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta karena pintu kaca tak dapat digunakan.

Dalam sidang tuntutan, JPU menyatakan Royce Mulyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja dan melawan hukum merusak barang milik orang lain.

Meskipun JPU menuntut 9 bulan penjara, Majelis Hakim memutuskan vonis 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.

Barang bukti kunci yang diajukan dalam persidangan dan akhirnya dikembalikan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk CRC Diponegoro Surabaya, antara lain:

  • Satu set engsel dan rumah kunci pintu yang rusak.
  • Satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV detik-detik perusakan.
  • Dua lembar copy legalisir buku tamu.
  • Satu lembar foto print terdakwa saat merusak pintu.

Kuasa hukum terdakwa sebelumnya telah mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang 5 November 2025 sebagai respons atas tuntutan JPU, namun pada akhirnya Majelis Hakim tetap memutuskan terdakwa bersalah atas tindak pidana perusakan. (****)

banner 400x130
banner 728x90