Klarifikasi Polsek Semampir: Isu Surat Tilang Kosong Tidak Benar, Tulisan Memudar Karena Lama Disimpan
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Menanggapi pemberitaan yang sempat ramai di sejumlah media online dengan tajuk “Diduga Langgar Prosedur, Oknum Lantas Semampir Tilang Pengendara dengan Surat Kosong”, jajaran Polsek Semampir memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan kabar yang dinilai tidak sesuai fakta lapangan.
Dalam pernyataannya kepada awak media, Kanit Lantas Polsek Semampir IPTU Agung Supono menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan penilangan dengan surat kosong tersebut tidak benar dan telah disalahpahami oleh publik.
“Surat tilang yang diberitakan kosong itu sebenarnya merupakan lembar kedua dari surat tilang yang sudah lama dipegang oleh pelanggar sejak bulan Februari 2025. Karena terlalu lama disimpan, tulisan pada surat tersebut menjadi pudar sehingga tampak seperti kosong saat difoto,” jelas IPTU Agung Supono, Selasa (28/10/2025).
IPTU Agung menjelaskan, peristiwa bermula saat petugas Unit Lantas Polsek Semampir melakukan penindakan terhadap seorang pengendara bernama Ega Prasetiya pada Kamis, 13 Februari 2025. Namun hingga akhir Oktober 2025, surat tilang tersebut belum juga diambil di kejaksaan oleh yang bersangkutan.
“Tidak ada unsur kesengajaan atau pelanggaran prosedur. Hanya karena faktor waktu yang lama, tulisan di surat tilang menjadi memudar,” tegasnya.
Sementara itu, pihak pengendara, Ega Prasetiya, juga turut memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi.
“Saya meminta maaf atas kesalahan saya karena menunda pengambilan sidang di kejaksaan. Saya juga berterima kasih kepada pihak Polsek Semampir yang telah membantu dan mempermudah proses pengambilan surat tilang. Saya pribadi tidak tahu-menahu soal berita yang beredar di media online itu,” ujar Ega.
Menanggapi isu tersebut, Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto, S.H., memastikan bahwa jajarannya selalu bekerja sesuai prosedur dan berkomitmen menjaga profesionalisme pelayanan publik.
“Kami pastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penindakan tersebut. Semua langkah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Polsek Semampir selalu terbuka terhadap kritik dan akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas AKP Herry Iswanto.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, serta memverifikasi kebenaran berita sebelum menyebarkannya.
“Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial maupun media online. Apabila ada hal yang perlu diklarifikasi, silakan disampaikan langsung agar tidak terjadi kesalahpahaman,” pungkasnya.(**)