Pertikaian dua saudara kandung di Bulak Banteng berujung luka parah

Adik Bacok Kakak di Surabaya Gegara Isu Sabu, Polisi Temukan Pil Koplo di TKP

oleh : -
Adik Bacok Kakak di Surabaya Gegara Isu Sabu, Polisi Temukan Pil Koplo di TKP
Polsek Kenjeran menangkap pelaku penganiayaan di Surabaya

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Warga Jalan Bulak Banteng Madya, Surabaya, dikejutkan oleh peristiwa berdarah antara dua saudara kandung. Seorang pemuda berinisial MHH (22) tega membacok kakak kandungnya, MR (27), hingga mengalami luka serius dan kini menjalani perawatan intensif di RS Kemenkes Surabaya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak menerima laporan dari pihak keluarga pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, menjelaskan bahwa tragedi itu bermula sehari sebelumnya, Rabu, 15 Oktober 2025.

“Pelaku duduk di depan rumah dan mendengar percakapan tetangga yang menyinggung dirinya sering menggunakan sabu. Setelah ditelusuri, ia mengetahui kakaknya sendiri yang menyebarkan kabar itu,” ungkap Suroto, Selasa (21/10/2025).

Rasa malu bercampur dendam membuat MHH kehilangan kendali. Malam harinya, ketika kakaknya tengah bermain ponsel, pelaku datang membawa pisau sepanjang 60 sentimeter. Tanpa banyak bicara, ia langsung mengayunkan senjata tajam ke arah kepala dan tangan kanan korban.

“Korban sempat tersungkur bersimbah darah. Beruntung warga cepat datang melerai dan mengamankan senjata tajam sebelum situasi makin parah,” jelas Suroto.

Keesokan harinya, Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

“Petugas menemukan dua butir pil koplo di saku celana pelaku, serta pisau dan kaos hitam yang digunakan saat kejadian,” tambahnya. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa MHH pernah ditahan di Polsek Bubutan Surabaya pada 2019 dalam kasus narkotika.

“Pelaku tidak menyesal sama sekali. Ia mengaku dendam karena merasa dipermalukan kakaknya di depan tetangga. Kami juga mengembangkan kasus terkait kepemilikan pil koplo,” tegas Suroto.

Korban MR menderita luka bacok di kepala belakang dan tangan kanan, dan masih dirawat intensif di rumah sakit. Kondisinya mulai stabil namun tetap dalam pengawasan tim medis.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami menegaskan setiap bentuk kekerasan dalam keluarga akan diproses hukum. Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan masalah dengan kepala dingin tanpa kekerasan,” pungkas Iptu Suroto. Peristiwa ini menjadi peringatan keras bahwa emosi sesaat dapat menghancurkan hubungan darah dan masa depan. Kepolisian berharap masyarakat lebih bijak dalam mengelola amarah demi menjaga keharmonisan keluarga. (***)

banner 400x130
banner 728x90