Diduga ubah dokumen ahli waris jadi anak tunggal untuk jual rumah orangtua

Sidang Pemalsuan Surat Ahli Waris Surabaya, Rumah Warisan Dijual Rp 350 Juta

oleh : -
Sidang Pemalsuan Surat Ahli Waris Surabaya, Rumah Warisan Dijual Rp 350 Juta
Terdakwa Irwansyah bersama Terdakwa Hosairiyah, menjalani sidang agenda Tuntutan JPU

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara pidana pemalsuan surat keterangan ahli waris dengan terdakwa Irwansyah bin Mohammad Ali bersama Hosairiyah binti Alm. Soepari (berkas penuntutan terpisah), Senin (20/10/2025), di ruang Garuda 1 secara offline.

Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan surat keterangan ahli waris atas sebidang rumah di Jalan Bulak Banteng Langgar II/2C, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, yang dilakukan terdakwa bersama Hosairiyah. Surat tersebut dibuat seolah asli dengan mencantumkan hanya satu ahli waris, yakni Hosairiyah, sehingga rumah peninggalan orangtua mereka dapat dijual kepada Irwansyah seharga Rp350 juta tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Irwansyah bin Mohammad Ali dan Hosairiyah binti Alm. Soepari masing-masing selama empat bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan, dengan perintah keduanya tetap ditahan,” tegas JPU dalam persidangan. Barang bukti dari kedua terdakwa dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara, dan sidang akan berlanjut pada Selasa, 21 Oktober 2025, dengan agenda putusan hakim.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menghadirkan empat saksi, yakni Faridah dan Nor Hotimah (adik kandung Hosairiyah), Feryanto (staf Kelurahan Sidotopo Wetan), dan Suryanto (ketua RT setempat).

Saksi Faridah, sebagai pelapor, mengungkapkan bahwa Hosairiyah menjual rumah peninggalan orangtua mereka tanpa sepengetahuan saudara kandung lainnya, dengan menggunakan surat ahli waris yang dipalsukan.

“Rumah orangtua awalnya ditempati Hosairiyah, lalu dijual ke Irwansyah. Surat ahli waris dibuat seolah dia anak tunggal, padahal kami tiga bersaudara. Saya baru tahu setelah suratnya keluar, ternyata dipalsu,” ujar saksi Faridah di persidangan.

Ia menambahkan, ada upaya damai agar rumah dikembalikan kepada para ahli waris, namun proses hukum tetap berjalan.

Diketahui, rumah tersebut merupakan peninggalan alm. Soepari bin Niman dan almh. Rochimah binti Pai. Hosairiyah yang menempati rumah itu menawarkan kepada terdakwa Irwansyah untuk membeli seharga Rp350 juta. Keduanya kemudian mengurus surat keterangan ahli waris melalui Notaris Wibowo Ibo Sarwono, S.H., dengan mencantumkan hanya nama Hosairiyah sebagai ahli waris tunggal.

Pada 3 Oktober 2018, terdakwa Irwansyah datang ke Kelurahan Sidotopo Wetan tanpa didampingi Hosairiyah untuk mengurus dokumen tersebut. Ia berkoordinasi dengan almarhum Hasan Bisri, staf kelurahan saat itu, dan melengkapi tanda tangan RT, RW, lurah, dan camat secara administratif. Namun, hasilnya, surat keterangan ahli waris tersebut dibuat di luar prosedur sah dan mencantumkan satu nama saja.

Surat palsu tersebut kemudian digunakan sebagai dasar perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) rumah. Tindakan para terdakwa menyebabkan kerugian bagi dua ahli waris sah lainnya, yakni Faridah dan Nor Hotimah, sebesar Rp350 juta. (***)

banner 400x130
banner 728x90