Kredit Macet Berujung Gugatan: Nasabah Gugat BPR Intan Kita, Persoalkan Proses Lelang Agunan di PN Gresik

oleh : -
Kredit Macet Berujung Gugatan: Nasabah Gugat BPR Intan Kita, Persoalkan Proses Lelang Agunan di PN Gresik
(Kiri) Hendra Sutiman Affandi dan Advokat Bagus Catur Setiawan,S.H usai sidang perdana di PN Gresik, Rabu (17/09/2025)

KABUPATEN GRESIK (Beritakeadilan.com) – Persoalan kredit macet berujung ke meja hijau dialami Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Intan Kita. Seorang nasabah, Hendra Sutiman Affandi, resmi melayangkan gugatan perdata dengan tudingan bahwa proses pelelangan agunan tidak sesuai prosedur hukum.

Sidang perdana perkara perdata bernomor 74/Pdt.G/2025/PN Gsk digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Rabu (17/9/2025). Penggugat hadir bersama kuasa hukumnya, Bagus Catur Setiawan, S.H. dari Kantor Hukum DWI HERI MUSTIKA & SEKUTU, beralamat di Jl. Wonorejo Selatan Baru 64 A, Rungkut, Surabaya.

Dalam sidang tersebut, hanya penggugat dan turut tergugat I yakni KPKNL yang hadir. Sementara tergugat utama BPR Intan Kita, serta turut tergugat II (BPN Gresik), turut tergugat III (Kepala OJK Jawa Timur), dan turut tergugat IV (Winda Febriana, S.H., M.Kn) tidak hadir.

Majelis hakim akhirnya menunda sidang selama dua minggu untuk menunggu kelengkapan para pihak. Sidang perdana ini masih bersifat administratif sehingga belum menyentuh pokok perkara.

Kasus ini bermula dari pinjaman Hendra pada Oktober 2022 sebesar Rp170 juta dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.03576 seluas 89 m² di Surabaya. Kredit berjalan lancar hingga Mei 2023, ketika ia mengajukan tambahan plafon Rp500 juta untuk modal usaha.

Pengajuan disetujui BPR Intan Kita dengan syarat adanya agunan tambahan berupa SHM No.01173 di Desa Peganden, Gresik, yang saat itu masih terikat di KSP Tunas Arindo. Proses take over dilakukan pada 23 Mei 2023. Dari pencairan Rp500 juta, sebagian besar dialokasikan untuk melunasi kredit sebelumnya dan menutup pinjaman di KSP. Hendra hanya menerima Rp146,8 juta secara tunai.

Angsuran berjalan lancar hingga Oktober 2024, namun sejak November 2024 mulai macet. Hendra sempat mengajukan keringanan berupa pembayaran pokok tanpa bunga dan denda, tetapi ditolak pihak bank.

Masalah kian memanas ketika Hendra mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan lelang pertama dari KPKNL. Ia justru langsung menerima pemberitahuan kedua pada 24 Juli 2025. Agunan kemudian dilelang pada 31 Juli 2025. Hendra menilai proses ini cacat hukum karena tidak ada addendum resmi saat penambahan plafon kredit, yang menurutnya bertentangan dengan asas transparansi dan perlindungan konsumen.

Saat dikonfirmasi di kantor BPR Intan Kita di Jalan Kartini Gresik, kuasa hukum bank, Andi Pustoko, S.H., enggan memberikan komentar detail. “Kan sidangnya terbuka, jadi ikuti sidang saja,” ujarnya singkat seraya menunjukan press card media online kepada wartawan. (sumber: ketik.com/red)

banner 400x130
banner 728x90