Polres Gresik Tangkap Pemuda Bojonegoro Pelaku Asusila Sesama Jenis terhadap Anak di Bawah Umur

oleh : -
Polres Gresik Tangkap Pemuda Bojonegoro Pelaku Asusila Sesama Jenis terhadap Anak di Bawah Umur
Polres Gresik saat merilis penangkapan kasus asusila anak di bawah umur.

KABUPATEN GRESIK (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik, Polda Jawa Timur (Jatim), berhasil mengungkap kasus asusila sesama jenis yang melibatkan anak di bawah umur. Pelaku berinisial NT (21), seorang karyawan swasta asal Bojonegoro, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, memastikan pihaknya telah mengantongi bukti kuat untuk menetapkan NT sebagai tersangka. “Tersangka sudah kami amankan dan dilakukan penahanan,” tegas AKP Abid, Rabu (10/9/2025).

Kronologi Perkara Asusila
Kasus ini bermula pada pertengahan Juni 2025. Saat itu korban, yang masih berusia di bawah umur, diundang pelaku ke indekosnya di kawasan Kebomas, Gresik, sekitar pukul 02.00 WIB.

Ketika korban tengah bermain ponsel, pelaku tiba-tiba memeluknya. Korban menolak, namun NT justru marah dan memaksa melakukan perbuatan asusila. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku mengantar korban pulang.

Tak berhenti di situ, NT juga mengancam akan menyebarkan video asusila jika korban tidak menuruti kemauannya. Selain ancaman, pelaku menggunakan bujuk rayu berupa uang dan pakaian agar korban mau menurut.

Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, NT dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang melarang kekerasan, ancaman, tipu muslihat, maupun bujuk rayu terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan asusila.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Imbauan Polisi kepada Masyarakat
Kasihumas Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza, menegaskan pentingnya komunikasi terbuka antara orang tua dan anak agar kejadian serupa bisa dicegah.

“Jika melihat atau mengalami tindak pidana serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian atau melalui Hotline Lapor Kapolres Cak Roma via WhatsApp 0811 8800 2006,” pungkasnya. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar. Pengawasan orang tua serta edukasi anak tentang bahaya kejahatan seksual sangat penting untuk mencegah korban baru. (***)

banner 400x130
banner 728x90