KOMRAD 98 Desak Usut Tuntas Kekerasan Aparat
JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan.com, DKI Jakarta) – Komite Mahasiswa dan Rakyat untuk Demokrasi (KOMRAD 98) melalui Ketua Presidium, Asep Nurdin, menyampaikan kecaman keras atas tindakan brutal aparat kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa yang terjadi pada tanggal 25 dan 28 Agustus 2025. Tindakan represif ini dinilai telah melampaui batas kewajaran dan menciderai nilai-nilai demokrasi.
“Unjuk rasa adalah hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ironisnya, aparat justru menggunakan kekerasan: pemukulan, penangkapan sewenang-wenang, penculikan, hingga jatuhnya korban jiwa akibat tergilas kendaraan baracuda kepolisian. Ini adalah tragedi kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi,” tegas Asep Nurdin dalam pernyataan resminya, Kamis (28/08/2025).
KOMRAD 98 berpendapat bahwa tindakan aparat kepolisian tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga mengkhianati prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diamanatkan oleh konstitusi. Seharusnya, aparat negara hadir untuk melindungi warga, bukan menjadi sumber teror dan ketakutan.
Oleh karena itu, KOMRAD 98 menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk tim investigasi independen guna mengusut tuntas tindakan represif aparat dalam unjuk rasa 25 dan 28 Agustus 2025, serta menjamin penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh korban.
2. Menuntut Kapolri bertanggung jawab penuh atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka, serta segera menindak tegas dan mencopot aparat yang terbukti melakukan tindak kekerasan.
3. Meminta jaminan penuh atas kebebasan berekspresi dan berpendapat, sesuai dengan amanat Undang-Undang, tanpa intimidasi dan kekerasan dari aparat keamanan.
4. Mendesak penghentian praktik penculikan dan penangkapan sewenang-wenang terhadap para demonstran, serta pembebasan segera seluruh aktivis yang saat ini masih ditahan.
5. Menuntut pemberian jaminan pemulihan yang komprehensif bagi korban dan keluarga mereka, termasuk perawatan medis, bantuan hukum, dan kompensasi yang layak.
“Kami menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh dibungkam dengan kekerasan. Jika negara terus membiarkan tindakan brutal aparat, sama saja negara sedang mengkhianati cita-cita reformasi yang diperjuangkan dengan darah dan air mata,” pungkas Asep Nurdin dengan nada prihatin.(Red)