Dugaan Korupsi Fasilitas Pembiayaan Bank di BUMN, Kejari Tanjung Perak Sita Rp 3,5 M dari Komisaris PT DJA

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak kembali mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh salah satu Bank BUMN kepada PT DJA, perusahaan milik tersangka berinisial MK.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., dalam keterangan resminya pada Jumat, 22 Agustus 2025, menegaskan bahwa penyidik telah menyita total uang senilai Rp3,5 miliar dari tersangka MK.
Penyitaan uang dilakukan secara bertahap. Pada Selasa, 19 Agustus 2025, penyidik menyita uang sebesar Rp1,5 miliar dari tersangka MK. Selanjutnya, pada Jumat, 22 Agustus 2025, MK kembali menitipkan uang sebesar Rp2 miliar kepada penyidik. Dengan demikian, total uang yang berhasil diamankan mencapai Rp3,5 miliar.
“Seluruh uang titipan ini akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Bank BUMN kepada perusahaan milik tersangka,” ujar Made Agus Mahendra Iswara.
Sebagai bentuk penyelamatan aset negara, Kejari Tanjung Perak menempatkan seluruh uang sitaan tersebut pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari di Bank Syariah Indonesia, sesuai dengan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Nomor 1 Tahun 2023.
Penahanan terhadap tersangka MK yang menjabat sebagai Komisaris PT DJA juga telah dilakukan guna memperkuat proses penyidikan.
Kejaksaan menegaskan, langkah ini menjadi bagian dari komitmen untuk mengembalikan kerugian keuangan negara serta menegakkan hukum secara profesional dan transparan.(**)