Pengadilan Niaga Surabaya Tolak PKPU Dahlan Iskan, Jawa Pos Terbukti Tak Punya Utang

oleh : -
Pengadilan Niaga Surabaya Tolak PKPU Dahlan Iskan, Jawa Pos Terbukti Tak Punya Utang

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya resmi menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos. Putusan perkara nomor 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby itu dibacakan pada 12 Agustus 2025 melalui sistem e-court.

Majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana menilai seluruh dalil yang diajukan Dahlan Iskan tidak memenuhi syarat Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Atas putusan tersebut, pengadilan juga menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3,38 juta.

Dalam permohonannya, Dahlan Iskan menuding PT Jawa Pos memiliki utang dividen sejak tahun 2003 hingga 2016 sebesar Rp 54,5 miliar, serta sejumlah utang lain kepada pihak perbankan dan perusahaan. Namun, hakim menyatakan dalil tersebut tidak terbukti.

“Terungkap fakta hukum bahwa termohon PKPU (PT Jawa Pos) tidak sedang memiliki utang maupun fasilitas kredit dalam bentuk apapun kepada PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Akcaya Press, dan PT Strategi Madani Utama,” ungkap majelis hakim dalam pertimbangannya.

Hakim menegaskan, utang-utang yang didalilkan merupakan kewajiban dari entitas hukum lain, bukan PT Jawa Pos. Selain itu, dividen yang dituding tidak dibayarkan, justru telah diserahkan kepada Dahlan Iskan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah.

“Pemohon PKPU (Dahlan Iskan) telah menerima seluruh dividen berikut bunganya secara langsung ke rekening yang bersangkutan,” tutur hakim dalam putusan.

Majelis juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran etika profesi advokat dalam pengajuan bukti laporan keuangan yang disertakan tim kuasa hukum Dahlan Iskan.

Bukti yang diajukan ternyata bermeterai tanda “SANS PREJUDICE” yang berarti bersifat rahasia dan tidak dapat digunakan di persidangan.

“Hal ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran etika oleh advokat,” tegas majelis hakim.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menyayangkan langkah hukum yang dipilih oleh Dahlan Iskan. Menurutnya, upaya PKPU yang ditempuh mantan Menteri BUMN itu bersifat represif dan berpotensi merugikan perusahaan.

“Kami berpendapat dalil-dalil yang keliru dan menyesatkan tersebut dapat berpotensi mencemarkan nama baik PT Jawa Pos, sehingga menimbulkan kerugian akibat perbuatan melawan hukum,” ujar Sajogo, Kamis (21/8).

Meski tetap menghormati jasa-jasa Dahlan Iskan dan jajaran mantan direksi maupun komisaris, PT Jawa Pos menegaskan tidak bisa mentoleransi tindakan yang dianggap beritikad tidak baik.

“Selain itu, kami juga akan mengambil sikap tegas dan mempertimbangkan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang dipandang perlu,” tegas Sajogo. (**)

 

banner 400x130
banner 728x90