Aniaya Pemimpin Redaksi di Kantor PT Memorandum, Herry Sunaryo Dituntut Penjara 3 Bulan

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan ringan yang menyeret nama Herry Sunaryo, Manajer Pemasaran dan Pengembangan PT Memorandum, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 23 Juli 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki dengan tegas menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga bulan.
Perkara ini menjadi sorotan insan pers Jawa Timur karena melibatkan dua sosok penting dalam lingkup media lokal. Korban, Sujatmiko, diketahui menjabat sebagai Pimpinan Redaksi PT Memorandum, dan peristiwa pemukulan tersebut terjadi di lingkungan kerja perusahaan media tersebut.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang Sari 3 PN Surabaya, JPU Ahmad Muzaki menegaskan bahwa Herry Sunaryo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
“Menuntut terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar JPU Muzaki saat membacakan surat tuntutan di hadapan Majelis Hakim.
Tuntutan tersebut dibacakan setelah JPU mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan bukti-bukti yang telah diajukan di muka persidangan.
Meski terlihat tenang saat mendengarkan tuntutan tersebut, Herry Sunaryo menunjukkan sikap menyesal. Ia secara terbuka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf di hadapan Majelis Hakim.
“Saya mengakui dan minta keringanan yang mulia,” ucap Herry kepada Ketua Majelis Hakim, dengan nada yang menyiratkan penyesalan mendalam.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini menjadi titik penting dalam perjalanan hukum kasus tersebut. Selanjutnya, agenda sidang akan dilanjutkan dengan pembelaan dari pihak terdakwa (pledoi) sebelum putusan akhir dijatuhkan oleh majelis hakim.
Kasus ini mencuatkan kembali pentingnya etika dan pengendalian diri dalam lingkungan kerja, terlebih dalam dunia pers yang mengedepankan profesionalisme dan integritas.(R1F)