Dugaan Korupsi Dana Kompensasi Jalan, Kejari Lamongan Menahan Oknum Kades dan Ketua BPD Desa Sidokelar

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kompensasi jalan di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial MSIB dan S. MSIB merupakan kepala desa aktif, sementara S menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keduanya merupakan perangkat desa aktif saat dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, mengatakan penahanan dilakukan pada hari ini, Selasa (22/7/2025) dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan hingga 10 Agustus 2025.
“Keduanya langsung kami tahan hari ini. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan serta merusak barang bukti,” ujar Anton.
Anton menjelaskan, dugaan korupsi tersebut bermula dari dana kompensasi jalan yang diberikan oleh perusahaan kepada pemerintah Desa Sidokelar sejak tahun 2013. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, dana tersebut tidak dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Desa (PAD), melainkan digunakan untuk keperluan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Dana kompensasi yang diterima tidak masuk ke PAD Desa, dan malah digunakan untuk hal lain. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Lamongan, akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp 382.375.384,61,” jelas Anton.
Terkait kemungkinan pengembalian kerugian, Anton menyatakan pihaknya masih menunggu adanya itikad baik dari para tersangka.
“Kami masih menunggu, jika ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.
Dalam kesempatan yang sama, Anton juga mengungkapkan perkembangan penanganan perkara lain, yakni dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, pada tahun 2020/2021.
Kasus ini melibatkan kelompok masyarakat (Pokmas) yang mengelola dana program PTSL. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Lamongan Nomor: x.700/5/LHP/413.201/2024 tanggal 2 Juli 2024, ditemukan penggunaan dana PTSL sebesar Rp432.540.000,00 yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
“Atas temuan tersebut, dana sebesar Rp432 juta lebih akan disetorkan ke rekening kas Desa Slaharwotan Kecamatan Ngimbang,” tegas Anton. (Edi)