Polres Bangkalan Tangkap Pelaku Tabrak Lari Pegowes Jembatan Suramadu

oleh : -
Polres Bangkalan Tangkap Pelaku Tabrak Lari Pegowes Jembatan Suramadu
Petugas Polres Bangkalan saat menggelar konferensi pers penangkapan pelaku tabrak lari di Jembatan Suramadu.

KABUPATEN BANGKALAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kasus tabrak lari yang menggegerkan warga di Jembatan Nasional Suramadu akhirnya berhasil diungkap Polres Bangkalan. Seorang pengemudi mobil bak terbuka jenis Grandmax yang menabrak seorang pegowes hingga tewas kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Insiden maut tersebut terjadi pada Minggu pagi (13 Juli 2025) sekitar pukul 06.00 WIB di titik KM 3.400 Jembatan Suramadu. Korban adalah Taufik Hidayat (57), warga Jalan Rambutan, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Ia meninggal di lokasi kejadian dengan luka parah di bagian kepala akibat benturan keras.

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono menyampaikan bahwa pelaku diketahui berinisial AR (25) berhasil diamankan di kediamannya di wilayah Gubeng, Kota Surabaya Jumat, 19 Juli 2025. Tersangka merupakan pengemudi mobil bak terbuka Grandmax putih bernomor polisi L-8392-NC, yang terekam kamera pengawas melarikan diri usai kejadian.

"Tersangka pengemudi bak terbuka kita amankan di rumahnya setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan," tegas AKBP Hendro saat konferensi pers pada Senin (21/7/2025).

Dalam pemeriksaan, AR mengaku mengalami microsleep karena kelelahan usai mengantar barang ke sebuah pondok pesantren di Kabupaten Sampang. Ia mengaku panik saat menyadari telah menabrak seseorang dan memutuskan untuk kabur tanpa memberikan pertolongan.

"AR mengaku panik usai menabrak sehingga melarikan diri. Ia menyesali tindakannya yang tidak berhenti dan tidak memberikan pertolongan saat kejadian berlangsung," jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman hukumannya tidak main-main.

"Secara akumulatif, ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah 9 tahun penjara dan denda hingga Rp87 juta," terang AKBP Hendro.

Kapolres Bangkalan juga mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk bertindak bertanggung jawab ketika terlibat kecelakaan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 231 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

  1. Menghentikan kendaraan
  2. Menolong korban
  3. Melaporkan kejadian ke kantor polisi terdekat
  4. Memberikan keterangan yang benar

"Dengan adanya peristiwa ini, semoga masyarakat bisa untuk lebih tertib di jalan raya. Gunakan jalur yang sudah ditetapkan, cek rutin kendaraan sebelum digunakan, serta pastikan berkendara dalam kondisi yang sehat agar tetap fokus dan istirahat apabila lelah atau mulai mengantuk," pungkas AKBP Hendro. (R1F)

 

banner 400x130
banner 728x90