Polres Pasuruan Tangkap Tiga Tersangka Pembunuhan Sadis di Sungai Purwosari

KABUPATEN PASURUAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)- Polres Pasuruan akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap SE (38), warga Nglames, Kabupaten Madiun, yang ditemukan tewas di sungai kecil dekat Jalan Raya Sengon–Bakalan, Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, pada Jumat pagi, 18 Juli 2025.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan tiga pemuda sebagai tersangka. Ketiganya adalah MI (23), AAA (18), dan LHF (25), warga dari Kota dan Kabupaten Pasuruan.
"Motif yang kami temukan, pelaku tidak terima dilecehkan korban saat berada di dalam mobil usai berenang," ungkap AKBP Jazuli Dani Iriawan, Selasa (22/7/2025).
Menurut hasil penyidikan, kejadian bermula pada Kamis malam, 17 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu korban menghubungi tersangka MI dan mengajaknya berenang di Pemandian Air Panas Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Selepas berenang, korban bersama ketiga tersangka kembali ke mobil. Di dalam mobil, diduga terjadi tindakan pelecehan yang memicu kemarahan MI.
"Di dalam kendaraan itulah korban diduga melakukan pelecehan terhadap MI," kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Tersulut emosi, MI memukul korban. Korban sempat melawan dan mengambil pisau dari laci mobil. Pisau tersebut berhasil direbut oleh MI, lalu dilemparkan ke arah AAA. Dalam kondisi penuh amarah, AAA menusuk leher korban sekali, sementara LHF memukul kepala korban menggunakan kunci mobil.
Setelah kejadian brutal itu, ketiganya membuang tubuh korban ke sungai kecil yang kemudian ditemukan oleh warga pada pagi harinya dalam kondisi tak bernyawa.
Berdasarkan hasil autopsi dari tim forensik, korban SE meninggal dunia akibat tenggelam.
"Saluran napas korban tertutup air, menyebabkan hipoksia, meski ditemukan luka tusuk dan bekas kekerasan fisik," jelas AKBP AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Dalam proses penyidikan, aparat Polres Pasuruan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
- 1 unit mobil Grand Livina abu-abu (AE 1406 CK)
- 1 unit motor Honda Beat merah putih
- 1 buah pisau
- Pakaian milik korban dan para tersangka
- HP Samsung A50 milik korban
- Dompet dan identitas pribadi korban
Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian.
"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegas AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan tak pernah menjadi jalan keluar yang sah. Kapolres mengimbau masyarakat agar menyelesaikan konflik dengan cara yang bijak dan hukum sebagai rujukan utama. (R1F)
Â