Dituding Memalsu Surat dan Penipuan Kredit, Leylianawati Divonis 1 Tahun 3 Bulan

oleh : -
Dituding Memalsu Surat dan Penipuan Kredit, Leylianawati Divonis 1 Tahun 3 Bulan
Sidang Putusan Leylianawati di PN Surabaya atas Kasus Pemalsuan Surat dan Penipuan

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)– Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis tegas kepada terdakwa Leylianawati dalam perkara pemalsuan surat dan penipuan yang merugikan korban hingga Rp800 juta. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin, 22 Juli 2025, di ruang sidang Sari 3, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar hukum sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim Wiyanto membacakan amar putusan dengan nada tegas di hadapan publik.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” ucap Hakim Wiyanto dalam persidangan terbuka.

Terdakwa Leylianawati yang hadir dengan mengenakan pakaian putih tampak tenang saat mendengar vonis. Ia langsung menyatakan menerima keputusan hukum yang dijatuhkan.

“Saya terima yang Mulia,” ucapnya singkat dan pasrah di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, JPU Estik Dilla Rahmawati yang sebelumnya menuntut vonis yang sama dengan putusan hakim, belum mengambil sikap final atas keputusan tersebut.

“Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” jawab JPU saat diminta tanggapan oleh majelis hakim.

Majelis hakim menjatuhkan vonis setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, keterangan para saksi, dan bukti-bukti otentik yang diajukan selama proses hukum. Dalam dakwaan, terdakwa Leylianawati terbukti melakukan perbuatan melawan hukum bersama saksi Joice Albert Suryadharma.

Keduanya menyusun dan menggunakan dokumen seolah-olah benar, untuk kemudian dipergunakan dalam proses pengajuan kredit di dua lembaga keuangan yakni LPD Darmasaba dan Bank Panin. Parahnya, Leylianawati memalsukan identitas dengan berpura-pura menjadi korban bernama Veronika Leona, demi meloloskan analisis usaha, verifikasi dokumen, hingga penandatanganan surat-surat pinjaman.

Tak hanya itu, SHM No: 3116 dan SHM No: 03887 atas nama Veronika Leona yang dijaminkan, diambil dan digunakan tanpa seizin maupun sepengetahuan dari pemilik sah.

Akibat aksi penipuan tersebut, Saksi Veronika Leona mengalami kerugian besar. Nilai dari dua sertifikat hak milik (SHM) yang dijadikan jaminan oleh terdakwa dan Joice tanpa hak, ditaksir mencapai Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).

Atas seluruh perbuatannya, Leylianawati dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan surat dan keterlibatan dalam tindak pidana yang dilakukan secara berkelanjutan.

Vonis ini menjadi bentuk penegakan hukum atas tindak kejahatan pemalsuan dokumen dan penipuan perbankan. Proses hukum yang berjalan transparan dan terbuka diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak tergoda melakukan kejahatan serupa.

Pihak kejaksaan masih memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum lanjutan atas putusan ini, apakah menerima atau melakukan upaya hukum lainnya. (R1F)

 

banner 400x130
banner 728x90