Perwakilan PT EMA Kembali Ajukan Permohonan Pengamanan Menara BTS ke Polres Lamongan

oleh : -
Perwakilan PT EMA Kembali Ajukan Permohonan Pengamanan Menara BTS ke Polres Lamongan
Foto: Tri, salah satu perwakilan PT EMA saat mengirim surat permohonan pengamanan ke Polres Lamongan

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Perwakilan PT Epid Menara Assetco (EMA) kembali mengajukan surat permohonan pengamanan kepada Polres Lamongan. Permohonan ini berkaitan dengan rencana pelaksanaan

pekerjaan maintenance selama satu hari di lokasi menara Base Transceiver Station (BTS) yang berada di Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan.

Surat permohonan tersebut disampaikan langsung oleh dua perwakilan PT EMA, yakni Tri dan Santoso SN, ke Markas Polres Lamongan di Jalan Kombes Pol Moh. Duryat, Jetis, Lamongan, pada Senin (21/7/2025).

Tri, salah satu perwakilan PT EMA, menjelaskan bahwa ini merupakan kali kedua pihaknya mengirimkan permohonan serupa. Ia menekankan bahwa lokasi menara BTS tersebut termasuk objek vital nasional yang membutuhkan pengamanan khusus dari aparat Kepolisian.

“Surat permohonan ke Polres Lamongan ini juga saya tembuskan ke Polda Jatim. Hari ini saya antar langsung dan ditujukan ke Dirintelkam,” ujar Tri usai menyerahkan surat permohonan di Polres Lamongan.

Tri berharap, permohonan dari PT EMA kali ini benar-benar ditanggapi secara serius oleh pihak Polres Lamongan, mengingat pentingnya pengamanan dalam kegiatan maintenance tersebut guna memastikan kelancaran jaringan komunikasi.

“Kami sangat berharap Polres Lamongan dapat membantu secara maksimal dalam pengawalan kegiatan maintenance selama satu hari di lokasi menara BTS di Sukomulyo,” tambahnya.

Sebelumnya, PT EMA telah mengirimkan permohonan serupa, namun hingga saat ini belum ada pengawalan di lokasi yang dimaksud. Oleh karena itu, pihak perusahaan kembali menempuh jalur resmi demi kelancaran pekerjaan lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, membenarkan adanya pengaduan yang telah masuk dari PT EMA.

“Iya benar, pengaduan yang masuk sudah kami tindak lanjuti. On proses. Namun jika berkaitan dengan permohonan bantuan pengamanan, itu bukan ranah Satreskrim, biasanya menjadi wewenang Bagops atau bisa juga langsung ke Kasi Humas agar informasinya menyeluruh,” jelas AKP Rizky saat dikonfirmasi awak media.

Dengan adanya permohonan ini, PT EMA berharap koordinasi lintas satuan di tubuh Polres Lamongan dapat berjalan optimal demi menjamin keamanan serta kelancaran pekerjaan di lapangan.

(Edi)

banner 400x130
banner 728x90