Penganiayaan Hingga Pembunuhan Berencana, Polres Pasuruan Tangkap Lima Tersangka

KABUPATEN PASURUAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan menunjukkan keseriusannya dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah Kabupaten Pasuruan. Sejak Maret hingga awal Juli 2025, Polres Pasuruan berhasil mengungkap empat kasus kriminal menonjol dan mengamankan lima orang tersangka.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa institusi Polri, dalam hal ini Polres Pasuruan, tetap konsisten dalam memberikan rasa aman dan melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan.
Kasie Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan lima tersangka dari empat kasus berbeda yang tergolong menonjol di wilayah hukum Polres Pasuruan.
“Ada 5 tersangka yang diamankan dari 4 kasus menonjol yang berhasil terungkap,” ujar Iptu Joko di hadapan awak media saat konferensi pers di Balai Warta Polres Pasuruan, Senin (7/7/2025).
Keempat kasus tersebut meliputi:
Tersangka berinisial MDS, warga Kabupaten Pasuruan, ditangkap atas dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Café Edelweis, Sengonagung, Kecamatan Purwosari pada Rabu, 19 Maret 2025.
Tersangka S (46), warga Gempol, diamankan terkait tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi pada 2 Juni 2025.
Dua tersangka berinisial MSK (24) dan RK (19), warga Kecamatan Pasrepan, ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Taman Safari II Prigen pada Minggu, 29 Juni 2025.
Tersangka berinisial RZ (25), warga Pasuruan, terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang terjadi di halaman kos-kosan Dusun Kisik, Desa Gempol, Kecamatan Gempol pada Kamis, 3 Juli 2025.
Iptu Joko menegaskan bahwa seluruh tersangka yang telah diamankan saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.
“Semua tersangka sedang dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Polres Pasuruan berkomitmen terus melakukan penindakan tegas terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Pasuruan. (R1F)