Janji MBG Gratis, Pria Nganjuk Manipulasi 129 Identitas untuk Bisnis Shopee Affiliate

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik penipuan berbasis digital yang melibatkan manipulasi data pribadi warga. Seorang pria berinisial TD (38), warga Nganjuk, Jawa Timur, ditangkap setelah terbukti memanfaatkan ratusan identitas orang lain untuk keperluan komersial tanpa izin.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, tersangka memanfaatkan janji palsu berupa program Makanan Bergizi Gratis (MBG) sebagai modus untuk mengumpulkan data-data pribadi warga.
“Tersangka ini menyampaikan kepada masyarakat bahwa mereka bisa mendapatkan makanan bergizi gratis hanya dengan memiliki NPWP. Warga diminta mengumpulkan KTP, KK, dan foto selfie tanpa perlu datang ke kantor pajak,” ujar Kombes Pol Abast, Senin (23/6/2025).
Setelah berhasil mengumpulkan dokumen tersebut, tersangka lantas mendaftarkan NPWP elektronik dan simcard atas nama para korban. Identitas yang berhasil dikumpulkan kemudian digunakan untuk membuka rekening e-wallet Seabank serta membuat akun Shopee Affiliate secara masif.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa terdapat sekitar 130 akun toko online yang dibuat oleh TD menggunakan data pribadi warga. Akun-akun ini lalu dikelola oleh tujuh orang admin yang dipekerjakan tersangka, di antaranya ART, DL, PAH, PJL, SS, AAP, dan DD.
“Akun-akun tersebut digunakan untuk melakukan live streaming di toko online bernama Kayla Shop sejak Desember 2024. Mereka mempromosikan produk-produk dari aplikasi Shopee Affiliate dan meraup keuntungan antara 5 sampai 25 persen dari penjualan,” terang Kombes Abast.
Keuntungan tersebut kemudian disimpan di berbagai akun e-wallet milik tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita berbagai barang bukti dari tangan tersangka, antara lain:
105 unit handphone (82 di antaranya digunakan untuk live streaming)
129 akun toko online di aplikasi Shopee
100 rekening Seabank
129 foto NPWP dan KTP milik orang lain
Dua unit monitor, dua PC rakitan, dua keyboard, serta satu rekening aktif di Seabank
Atas perbuatannya, TD dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 67 ayat (3) jo Pasal 65 ayat (3) UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar,” tegas Kombes Abast.
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas. Penipuan digital kini kian marak dan memanfaatkan beragam modus kreatif untuk mengecoh korban.(R1F)