Polrestabes Surabaya Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan Wanita Saat Konvoi Persebaya

oleh : -
Polrestabes Surabaya Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan Wanita Saat Konvoi Persebaya
Petugas Polrestabes Surabaya saat konferensi pers kasus pengeroyokan oleh oknum suporter Persebaya

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Aksi brutal sekelompok oknum pendukung klub sepak bola Persebaya Surabaya kembali mencoreng dunia olahraga. Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dan mengamankan empat pelaku pengeroyokan terhadap seorang perempuan yang terjadi di kawasan pusat kota, Rabu dini hari, 18 Juni 2025.

Kejadian bermula sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Basuki Rahmat menuju Jalan Empu Gandring, Kecamatan Genteng, Surabaya. Peristiwa ini dipicu dugaan tabrak lari yang ternyata tidak pernah terjadi. “Sekelompok oknum pendukung Persebaya meneriaki mobil korban seolah-olah telah menabrak seseorang. Faktanya, tidak ada tabrakan,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto dalam konferensi pers, Senin, 23 Juni 2025.

Korban berinisial KTP (33), warga Puputan, Surabaya, menjadi sasaran kekerasan tak beralasan. Ia dipukul oleh beberapa pelaku menggunakan tangan kosong. Mobil miliknya, Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi L 1186 ABB, juga dirusak oleh kelompok tersebut.

“Korban mengalami luka fisik dan kerusakan kendaraan akibat aksi main hakim sendiri yang tidak berdasar,” ungkap AKBP Edy.

Tindakan cepat dari Unit Reskrim Polrestabes Surabaya membuahkan hasil. Empat pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Mereka adalah ARB (21), MR (20), OVJK (18) — ketiganya warga Tarik, Mojokerto — serta seorang pelaku berinisial RDDA (16) yang masih berstatus pelajar. Meski turut diamankan, RDDA tidak ditahan karena tergolong anak di bawah umur.

AKBP Edy menjelaskan, “Para pelaku merupakan bagian dari kelompok pendukung bernama Bondan Bonek Rolak Mojokerto yang saat itu tengah melakukan konvoi memperingati anniversary ke-98 Persebaya.”

Rombongan yang terdiri sekitar 10 orang awalnya berfoto di kawasan Tunjungan Plaza sebelum melakukan perjalanan pulang. Namun di tengah jalan, mereka justru melakukan tindakan brutal terhadap korban.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Satu flashdisk berisi rekaman video kejadian
  • Parasut
  • Helm merah
  • Dua kemeja hijau bertuliskan PLN
  • Dua kaos hitam
  • Foto kendaraan korban
  • Satu unit ponsel milik RDDA

Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Khusus pelaku di bawah umur, proses hukum tetap berjalan dengan pendekatan khusus sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kasatreskrim menegaskan, aksi kekerasan tidak akan ditoleransi, terlebih dalam momentum perayaan seperti ulang tahun klub. “Kami minta kegiatan perayaan, konvoi, maupun nonton bareng dilakukan secara tertib. Jika ada yang membuat keributan, kami akan tindak tegas,” katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban, khususnya menjelang berbagai agenda besar di Surabaya seperti konser musik dan pertandingan sepak bola. “Jangan biarkan kota ini ternoda oleh aksi anarkis segelintir oknum,” tegas AKBP Edy menutup pernyataannya. (R1F)

 

banner 400x130
banner 728x90