Gelapkan Motor PCX, Samsul Arifin Seret Nama Bayu DPO di Pengadilan Surabaya

oleh : -
Gelapkan Motor PCX, Samsul Arifin Seret Nama Bayu DPO di Pengadilan Surabaya
Terdakwa Samsul Arifin di ruang sidang PN Surabaya dalam kasus penggelapan motor Honda PCX milik warga.

 

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor kembali mencuat di Pengadilan Negeri Surabaya.

Seorang pria bernama Samsul Arifin alias Piyok harus duduk di kursi pesakitan usai didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak atas dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda PCX tahun 2024 warna biru dengan nomor polisi L-4611 APA milik Nur Fadlia.

Agenda sidang yang digelar pada Senin, 23 Juni 2025, mengusung pembacaan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaannya, JPU Reiyan memaparkan bahwa kasus bermula pada Selasa, 12 November 2024 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, terdakwa bertemu dengan saksi Hanafi di kawasan Jalan Jatipurwo Gang 5, Surabaya. Terdakwa kemudian meminta diantar ke minimarket untuk membeli buah.

Setelah berbelanja, terdakwa meminjam motor milik Hanafi, yakni Honda PCX tersebut. Namun, motor itu justru dibawa kabur oleh terdakwa ke daerah Jl. Bulak Banteng Gang 12, dan di sana, ia bertemu dengan seorang pria bernama Bayu, yang kini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Selanjutnya terdakwa membawa satu unit motor Honda PCX tahun 2024 warna biru, Nopol L-4611 APA yang dipinjam dari saksi Hanafi ke Jl. Bulak Banteng Gang 12 pinggir giras,” ujar JPU Reiyan saat membacakan dakwaan.

Masih menurut jaksa, terdakwa kemudian menjual motor tersebut kepada Bayu dengan harga hanya Rp9,4 juta. Sementara itu, saksi Hanafi terus menunggu kedatangan terdakwa namun tak kunjung kembali. Karena merasa curiga dan dirugikan, korban atas nama Nur Fadlia akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semampir pada Sabtu, 16 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.

“Atas perbuatan terdakwa Samsul, Nur Fadlia mengalami kerugian sebesar Rp33 juta. Terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP,” tegas JPU Reiyan.

Ketika ditanya majelis hakim terkait dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan mengerti isi dakwaan.

“Untuk motornya belum kembali,” ujar terdakwa Samsul Arifin di persidangan.

Kini, proses hukum masih terus berjalan untuk membuktikan perbuatan terdakwa serta menggali kemungkinan adanya jaringan penadah yang terlibat. (R1F)

 

banner 400x130
banner 728x90