Hati-Hati Investasi Fiktif! Amelia Hutomo Chandra Resmi Diseret ke Meja Hijau karena Tipu Rp1,2 Miliar

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) Mantan marketing freelance, Amelia Hutomo Chandra, S.E., kini resmi menjadi terdakwa dalam perkara penipuan berulang yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dila Rahmawati, terdakwa dikenakan pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penipuan berlanjut.
Amelia diduga telah menjalankan aksi tipu-menipu selama hampir empat tahun, terhitung sejak 24 September 2019 hingga 23 Agustus 2023, dengan modus menggunakan nama perusahaan lamanya, PT CHRIMACORE, meski statusnya sebagai marketing freelance sudah berakhir sejak 2019.
Dalam dakwaan JPU, Amelia terbukti menggunakan nama PT CHRIMACORE—tempat ia pernah bekerja—untuk menawarkan produk investasi fiktif kepada korban bernama Shierine Wangsa Wibawa. Bahkan, nama perusahaan sekuritas ternama PT SUCOR SECURITAS turut dicatut untuk memperkuat tipu dayanya.
Padahal, kedua perusahaan tersebut telah memberikan klarifikasi bahwa mereka tidak pernah menerbitkan produk investasi saham sebagaimana ditawarkan terdakwa. Yang lebih mengejutkan, terdakwa menggunakan rekening pribadinya untuk menampung dana investasi dan bahkan memalsukan dokumen sertifikat saham lengkap dengan logo kedua perusahaan itu.
Tak berhenti di situ, Amelia memperluas aksinya dengan mendirikan perusahaan sendiri bernama PT Benefit Global Bisnis Manajemen, yang diklaim bergerak di bidang keuangan. Melalui bendera barunya ini, ia kembali menawarkan investasi fiktif dan kembali menjebak korban dengan skema serupa.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1.218.000.000, di mana sebagian dana senilai Rp 844.220.000 sempat dikembalikan melalui penjualan aset milik terdakwa. Namun, hingga kini masih tersisa kerugian senilai Rp 373.780.000 yang belum diganti.
Aksi Amelia mencapai puncaknya pada akhir 2023. Ia sempat menumpang tinggal di rumah korban dengan dalih dikejar-kejar oleh nasabah lain. Bahkan, ia menyerahkan kunci apartemennya untuk dijual sebagai bentuk itikad baik, meski langkah itu tak menghapus jejak kejahatannya.
"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sistematis dan penuh kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum," ujar JPU Estik Dila dalam pembacaan dakwaan.
Kasus ini terungkap setelah korban melakukan konfirmasi langsung ke PT CHRIMACORE dan PT SUCOR SECURITAS yang secara tegas membantah keterlibatan maupun validitas produk yang ditawarkan oleh Amelia.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(R1F)