Sidang Gugatan CV Lillahi Samawati Wal Ardhi Terhadap Lima Media Online di Bojonegoro Mendekati Putusan

oleh : -
Sidang Gugatan CV Lillahi Samawati Wal Ardhi Terhadap Lima Media Online di Bojonegoro Mendekati Putusan

KABUPATEN BOJONEGORO (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Sidang gugatan terhadap 5 media yang menayangkan pemberitaan terkait kegiatan usaha penambangan galian C yang diduga ilegal di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, kian menghangat dan mendekati penyimpulan dalam keputusan majelis, Rabu (11/06/2025).

BACA: Ketua Dewan Pers Segera Koordinasi ke Satgas Untuk Dalami Perkara Lima Media Online di PN Bojonegoro

Persidangan yang ke 15 (lima belas) kalinya ini memasuki tahapan penambahan dokumen dan menghadirkan beberapa saksi, dalam hal ini beberapa instansi yang pernah memberi steament pada pemberitaan sebelumnya dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Sebagai upaya membantu pada proses pembuktian, Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro melayangkan surat kepada beberapa instansi untuk dihadirkan dalam persidangan dalam memberikan keterangan persaksian, diantaranya Helmi Elisabeth mantan Kepala Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Rudi Eko Prasetiyo Staf pejabat Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Sally Atyasasmi, S.KM.MKM selaku Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro.

BACA: Lima Media Online di Gugat di PN Bojonegoro, Dwi Heri Mustika: Mejelis Hakim Harus Memperhatikan SEMA No 13/2008

Diawali penyampaian keterangan dari Rudi, mewakili Dinas PTSP, dalam forum persidangan memaparkan sesuai apa yang pernah sebelumnya disampaikan dalam pemberitaan. Kegiatan usaha tersebut belum secara lengkap memiliki izin, ia juga menegaskan pernah ada sejumlah pewarta datang ke kantor untuk penegasan dalam konfirmasi.

Pemaparan lanjutan juga dijelaskan saksi Sally, bahwasanya pihaknya pernah memberikan steament kepada beberapa pewarta terkait kegiatan yang dijalankan pelaku usaha pengolahan lahan pertanian.

BACA: Dikabarkan CV LSWA Menggugat Jilid 2 Kelima Media Online di PN Bojonegoro

Lanjut Selly, pernah juga diadakan rapat paripurna dalam pembahasan kegiatan CV. Lillahi Samawati Wal Ardhi tersebut, banyak pewarta yang mengkonfirmasi terhadapnya.

Pihaknya juga pernah melakukan sidak dan didapati ada kegiatan pencetakan lahan pertanian, namun juga didapati adanya kegiatan pemindahan material tanah yang merupakan kategori Minerba dan dilakukan penjualan.

Dalam penutup penjelasan Sally juga menyampaikan terima kasih dan senang adanya pembuatan lahan persawahan, namun disayangkan kegiatan mobilisasi dan langsir material bahkan penjualan Minerba, belum memiliki dokumen lengkap, pihaknya berharap dan memberikan janji untuk dapat membantu memfasilitasi proses pengajuan perizinan nya.

Ia juga menegaskan pernah melihat dokumen bahwa CV. LSWA telah melakukan kewajiban membayar pajak kepada Pemkab dengan sebutan Pajak Galian C, namun saat ditegaskan oleh kuasa hukum pihak tergugat, apakah pernah melihat CV. LSWA membayar pajak kegiatan usaha pengolahan lahan pertanian, Selly menjawab tegas tidak pernah.

Ditutup oleh saksi pihak penggugat atas nama Taufiq yang merupakan saudara kandung Rofi’udin pemilik CV LSWA sekaligus karyawan yang memiliki tugas sebagai Ceker atau pegawai pengawas pencatat pendata keluar masuknya kendaraan yang mengangkut material dari lokasi kegiatan.

Reporter: (Iwn/*)

banner 400x130
banner 728x90