Polres Madiun Kota Bongkar Sindikat TPPO, Dua Tersangka Dibekuk di Hotel

KOTA MADIUN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kepolisian Resor Madiun Kota, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan secara daring. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (6/6/2025), polisi membekuk dua tersangka berinisial ARZ dan SFH di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Kepala Seksi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah, menyampaikan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Sunaryo, Selasa (10/6).
"Dari pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial ARZ dan SFH, warga Wonosobo dan Semarang," ujar Iptu Ubaidillah.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas esek-esek daring berbasis aplikasi di wilayah mereka.
"Pelaku melakukan perekrutan dan menjual korban melalui platform media sosial," tegas AKP Agus.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku kerap mengganti korban. Mereka merekrut individu yang bersedia diajak bekerja dengan iming-iming tertentu, lalu membawa mereka ke beberapa lokasi di Madiun dan Surabaya untuk dieksploitasi.
’’Dari pemeriksaan awal, tersangka menjalankan bisnis ini sejak setahun terakhir,’’ jelas AKP Agus.
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan TPPO, antara lain:
- Dua bungkus alat kontrasepsi
- Uang tunai sebesar Rp 400 ribu
- Empat unit telepon genggam
- Beberapa kartu ATM
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 2 ayat (1) dan/atau (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 88 jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan 506 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkas AKP Agus. (R1F)