Diduga Memalsukan Pupuk DL 100 dan Pencemaran Merek, Dirut PT PSUG Diadili di PN Surabaya

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Direktur PT Pupuk Sentra Utama Gresik (PSUG), Ismaryono, terjerat dalam perkara pemalsuan pupuk merek DL 100 yang didistribusikan oleh PT Bintang Timur Pasifik. Kasus ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap yang melibatkan petugas Polairud Polda Jatim.
Kasus Pemalsuan Pupuk Terungkap di Pelabuhan Tanjung Perak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajita Cahyo Nugroho, menghadirkan dua saksi dari Polairud Polda Jatim, Eko Wahyu Purnomo dan Sofyan Ariwibowo, dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 10 Juni 2025. Eko Wahyu Purnomo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak PT Bintang Timur Pasifik yang mengungkapkan adanya pemalsuan pupuk merek DL 100. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pada tanggal 19 Januari 2025, berhasil menemukan tiga kontainer pupuk di Pelabuhan Berlian Jasa Terminal Indonesia, Tanjung Perak. Satu kontainer berisi pupuk DL 100 yang dipalsukan, sedangkan dua kontainer lainnya berisi pupuk merek DoNETAone milik PT PSUG yang juga tidak memiliki izin dari Kementerian Pertanian.
“Dari pengakuan terdakwa, pupuk tersebut rencananya akan dikirim ke Pontianak. Selain pupuk DL 100 yang dipalsukan, pupuk merek DoNETAone juga belum terdaftar di Kementerian Pertanian,” kata Eko dalam kesaksiannya di persidangan.
Pengakuan Terdakwa: Pemasokan Pupuk Berdasarkan Perintah Pihak Lain Terkait perbuatannya, terdakwa Ismaryono tidak membantah dakwaan dan mengaku bersalah. Dalam keterangannya, Ismaryono menjelaskan bahwa pemalsuan pupuk DL 100 dilakukan atas perintah seseorang yang dikenal dengan nama Pak Ali. Ia juga menyatakan bahwa pembayaran biaya pengiriman pupuk telah ditanggung oleh Pak Ali.
Menanggapi pernyataan tersebut, Majelis Hakim bertanya kepada Ismaryono bagaimana cara Pak Ali bisa memesan pupuk tersebut, mengingat ia hanya seorang mantan karyawan di PT Bintang Timur Pasifik. Ismaryono menjelaskan bahwa ia memiliki pengalaman selama dua tahun bekerja sebagai Kepala Pabrik di PT Bintang Timur Pasifik dan memahami proses pembuatan pupuk, termasuk bahan-bahannya yang berasal dari tambang Polowijo.
Terdakwa Akui Perbuatannya dan Berjanji Tidak Mengulangi Di hadapan Majelis Hakim, Ismaryono mengakui bahwa perbuatannya memang melanggar hukum dan berjanji tidak akan mengulanginya. “Saya mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” tegas Ismaryono.
Awal Mula Perkara: Penyalahgunaan Merek Pupuk DoNETAone Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, terungkap bahwa Ismaryono mendirikan PT PSUG pada September 2024, dengan tujuan untuk memproduksi pupuk. Pada 28 Agustus 2024, PT PSUG mendaftarkan merek dagang untuk pupuk DoNETAone. Namun, karena merek dagang tersebut belum terdaftar secara resmi, Ismaryono berinisiatif untuk memproduksi dan mengedarkan pupuk DoNETAone yang belum memiliki izin dari Kementerian Pertanian.
Tindakannya semakin mencurigakan setelah ia melakukan transaksi penjualan pupuk dengan seseorang bernama Pak Ali pada Januari 2025. Transaksi ini kemudian berlanjut dengan pengiriman pupuk yang menggunakan merek dagang DoNETAone meskipun belum memiliki izin. Selain itu, terdakwa juga terlibat dalam pemalsuan pupuk DL 100 milik PT Bintang Timur Pasifik yang ditemukan di salah satu kontainer.
Tindak Pidana yang Dijeratkan Berdasarkan perbuatannya, JPU mendakwa Ismaryono dengan Pasal 122 Jo Pasal 73 UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, yang mengatur soal pemalsuan produk pertanian dan pengedaran pupuk yang tidak memenuhi persyaratan.
Sidang ini akan berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terdakwa dan saksi lainnya. (R1F)