Maklumat Aman Suro 2025: Polres Blitar Tegas Tindak Pelanggaran oleh Anggota Perguruan Silat

oleh : -
Maklumat Aman Suro 2025: Polres Blitar Tegas Tindak Pelanggaran oleh Anggota Perguruan Silat
Polres Blitar melakukan razia terhadap anggota perguruan silat dalam rangka pengamanan Tradisi Suro 2025

BLITAR (Beritakeadilan.com, JawaTimur) - Dalam rangka memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang pelaksanaan tradisi Suro, Polres Blitar Polda Jawa Timur mengambil langkah tegas dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah anggota perguruan silat.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu dalam mengambil tindakan demi menjaga situasi tetap kondusif. "Pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan keselamatan akan kami tindak tegas," ujarnya, Senin (9/6/2025).

Penegasan ini merupakan bagian dari implementasi Maklumat Aman Suro 2025, yang bukan sekadar simbol, melainkan komitmen bersama antara kepolisian, pemerintah daerah, dan seluruh perguruan silat di wilayah Jawa Timur.

Sebagai bentuk kesiapsiagaan, Polres Blitar Polda Jatim menggelar pengamanan di sejumlah titik strategis, di antaranya:

Lapangan Lorejo, Kecamatan Bakung

Padepokan PSHT Cabang Blitar, Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro

Taman Sakura, Kecamatan Garum

Jenggolo Urung-Urung, Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari

Dalam operasi ini, 1 pleton personel Brimob dari Kompi C Kediri turut dikerahkan untuk mendukung pengamanan.

Kapolres Blitar mengungkapkan, petugas menemukan 12 pelanggaran di wilayah Gawang, Kecamatan Wonotirto. Rinciannya sebagai berikut:

9 pelanggaran karena pengendara tidak menggunakan helm

3 pelanggaran terkait penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan keresahan masyarakat

Seluruh pelanggaran tersebut ditindak sebagai bagian dari komitmen penegakan Maklumat Aman Suro 2025, yang bertujuan menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan warga, terutama dari kalangan anggota perguruan.

Maklumat ini mencakup sejumlah poin penting yang telah disepakati oleh aparat, pemerintah, dan perwakilan perguruan silat:

Larangan konvoi kendaraan tanpa izin

Kewajiban penggunaan perlengkapan keselamatan berkendara

Larangan penggunaan knalpot tidak standar (brong)

Imbauan untuk menjaga sikap dan tindakan agar tetap tertib selama kegiatan berlangsung

Kapolres Blitar mengimbau seluruh warga, khususnya komunitas perguruan, untuk menjadi teladan dalam menjaga ketertiban dan keamanan.

“Kami harap semua pihak berperan aktif menjaga kondusivitas wilayah, demi terwujudnya perayaan Suro yang aman, damai, dan penuh makna,” pungkas AKBP Arif Fazlurrahman.(R1F)

 

banner 400x130
banner 728x90