Polres Pasuruan Bersama TNI Bongkar Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Kabur Sebelum Ditangkap

oleh : -
Polres Pasuruan Bersama TNI Bongkar Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Kabur Sebelum Ditangkap
Petugas gabungan dari Polres Pasuruan dan TNI membongkar arena sabung ayam di Desa Pucangsari, Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Komitmen kuat jajaran Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur, dalam memberantas segala bentuk perjudian kembali dibuktikan di lapangan. Kali ini, aparat gabungan berhasil membongkar praktik judi sabung ayam yang meresahkan warga.

Aksi tegas dilakukan aparat gabungan Polres Pasuruan, TNI, dan perangkat desa terhadap praktik judi sabung ayam di Dusun Sidomoro Lor, RT 06 RW 03, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 14.45 WIB setelah adanya laporan dari warga yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut.

“Kami segera tindaklanjuti dan pada Kamis (5/6/2025) pukul 14.45 WIB kami bersama rekan - rekan TNI, Polsek Purwodadi dan perangkat desa setempat melakukan penggerebekan,” ujar AKP Adimas Firmansyah, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Senin (9/6).

Sayangnya, saat petugas tiba di lokasi, para pelaku judi sabung ayam telah melarikan diri. Diduga kuat, mereka mengetahui rencana penggerebekan lebih awal.

“Kita grebek tapi orangnya pada kabur semua. Sepertinya ada yang ngasi tahu jadi mereka lari duluan,” jelas AKP Adimas.

Meskipun tak berhasil menangkap pelaku, tim gabungan tetap berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk arena sabung ayam, kandang, serta berbagai perlengkapan penunjang praktik perjudian.

“Kita amankan BB mulai kandang ayam, arena sabung dan perlengkapan pendukung lainnya,” tegas AKP Adimas.

Sebagai bentuk tindakan tegas, aparat langsung membongkar dan membakar arena sabung ayam di tempat kejadian.

Di tempat terpisah, Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan bahwa sabung ayam merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 303 KUHP dan akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak terlibat atau mendukung praktik perjudian dalam bentuk apapun, karena dipastikan akan kami tindak,” tegas AKBP Dani.

Ia juga mengajak masyarakat agar proaktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan melaporkan segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian, kepada pihak kepolisian.

“Segera laporkan, kami akan tindaklanjuti,” tambahnya.

Untuk mempercepat penanganan laporan dari masyarakat, AKBP Dani juga mengingatkan agar warga memanfaatkan layanan hotline 110 yang aktif selama 24 jam.

“Silakan telpon kami melalui 110 gratis dan laporan segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.(R1F)

 

banner 400x130
banner 728x90