Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Adha, Satpas SIM Colombo Ikut Tutup

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Pelayanan publik di Satpas SIM Colombo Surabaya akan diliburkan sementara selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, yang menetapkan libur Idul Adha pada tanggal 6 Juni, disusul akhir pekan (7–8 Juni), dan cuti bersama pada Senin, 9 Juni 2025.
Menurut keterangan Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP HERDIAWAN ARIFIANTO, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kanit Regident Satpas SIM Colombo, Iptu Erwandi, SH, libur tersebut juga berdampak pada penutupan sementara layanan SIM di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
“Penetapan hari Jumat tanggal 6 Juni 2025 sebagai hari libur termasuk dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025. Tanggal tersebut ditandai sebagai salah satu perayaan atau peringatan hari raya keagamaan di Indonesia,” ucapnya, Rabu (04/06/2025).
Iptu Erwandi menjelaskan bahwa seluruh layanan SIM, baik layanan di kantor induk Satpas Colombo, SIM Corner maupun SIM Keliling, tidak beroperasi selama libur nasional dan cuti bersama tersebut.
“Merujuk pada SKB 3 Menteri, tanggal 6 Juni ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha. Libur ini juga dilanjutkan dengan cuti bersama hingga hari Senin tanggal 09 Juni 2025,” tegas Erwandi.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa layanan kembali beroperasi seperti biasa pada Selasa, 10 Juni 2025.
Bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis bertepatan pada tanggal 6 hingga 9 Juni 2025, Iptu Erwandi menegaskan masih diberi kesempatan memperpanjang hingga Kamis, 12 Juni 2025. Setelah itu, SIM dianggap kedaluwarsa dan harus melalui proses pembuatan baru.
“Bagi pemohon SIM Perpanjangan yang masa berlakunya habis bertepatan hari cuti bersama yaitu pada hari Jumat 6 Juni 2025 hingga hari Senin 9 Juni 2025, bisa diperpanjang pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025,” tegasnya.
Iptu Erwandi juga mengimbau agar masyarakat tidak menunda dan segera melakukan perpanjangan setelah layanan dibuka kembali.
“Perlu diketahui SIM yang mati lewat satu hari pun tidak bisa diperpanjang. Sesuai aturannya yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4, jika SIM mati lewat satu hari maka pemiliknya harus mengurus dengan mekanisme penerbitan SIM baru, yaitu mengikuti ujian teori dan praktik lagi. Khusus untuk yang bertepatan cuti libur bersama ada pengecualian,” pungkasnya.
Untuk menghindari kesalahan informasi, masyarakat diimbau memantau kanal resmi Satpas SIM Colombo, salah satunya akun Instagram Satpas Colombo, guna mendapatkan update jadwal layanan maupun pengumuman resmi lainnya. (rip)