Berkedok Deposito, Oknum Bhayangkari Polsek Kesamben Gelapkan Uang Nasabah Ratusan Juta Rupiah

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) -Dugaan penipuan dan Penggelapan uang deposito bodong kembali terjadi di Bumi Penataran. Kali ini, sejumlah warga mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH CAKRAM) Blitar guna melaporkan seorang perempuan bernama Yusmawati yang diketahui sebagai anggota Bhayangkari di Polsek Kesamben Blitar.
Oknum Bhayangkari itu diduga menipu anggota Koperasi Serba Usaha SARI SEDANA dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 400 juta.
Dok Foto Bukti Deposito Korban
Salah satu korbannya, Katipah (77) , warga dusun Banjarjo Desa Slorok, Kecamatan Doko kabupaten Blitar arisan yang menyimpan uang nya berwujud deposito di KSU Sari Sedana sejak tanggal 25 Januari 2017 sebesar Rp.46.000.000,- dengan iming iming bunga sebesar 15% jangka waktu 1 tahun,namun hingga saat tidak pernah mendapatkan hasilnya sama sekali.
Sedangkan Korban lain bernama Sringatin (48) Warga dusun Banjarjo Desa Slorok, Kecamatan Doko Mendepositokan Uangnya Sebesar Rp.323.000.00,-.
Sedangkan Subagyo (55) Warga dusun Banjarjo Desa Slorok Kecamatan Doko Mendepositokan Uangnya Sebesar Rp.15.000.000,-.
Sistemnya cukup sederhana, yakni menitipan uang nya dalam bentuk deposito dengan iming iming bunga sebesar 15 %. Namun, sejak pertama mendaftar yang diterima langsung oleh Yusmawati Selaku bendahara KSU SARI SEDANA Hingga saat ini belum pernah menerima pembayaran hasil deposito yang dijanjikan kepada peserta sudah tidak lagi sesuai kesepakatan.
Harusnya kami menerima 15 % setelah setahun tahun lebih ikut deposito. Tapi kenyataannya hanya dikasih janji belaka, bahkan Yusmawati terkesan meremehkan kami selama ini dan terkesan kebal hukum mentang mentang suaminya polisi yang berdinas di Polsek Kesamben” ujarnya saat dikonfirmasi Media ini.
Merasa dirugikan, Katipah dan peserta arisan lain sempat mau melapor ke Polres Blitar pada tahun 2024 lalu. Namun saat itu laporan belum jadi diteruskan karena sudah Dikuasakan ke LBH CAKRAM Selaku Kuasa Hukum untuk mendapatkan kepastian hukum melalui jalur mediasi secara kekeluargaan.
Seiring dengan berjalannya waktu dan bukti pendukung yang kuat, LBH CAKRAM mulai melakukan pendalaman dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi korban untuk dilakukan somasi kepada Yusmawati Anggota Bhayangkari Polsek Kesamben dalam waktu dekat.
Sementara itu ditempat Terpisah,Sapto Anggota Polsek Kesamben Yang Tak Lain Suami dari Yusmawati membenarkan bahwa telah menerima pengaduan terkait dugaan penipuan berkedok deposito yang dilakukan oleh istrinya tersebut.
Namun pihaknya memastikan bahwa akan menyelesaikan dengan mengembalikan uang Deposito tersebut namun butuh waktu karena harus menagih ke beberapa nasanah yang macet.
Selain itu Sapto juga berharap Kasus ini untuk tidak dibebankan kepada istrinya saja namun juga kepada pengurus yang lain,jelasnya pada media ini.
"Memang saat ini sudah ada 3 korban yang memberikan kuasa kepada LBH CAKRAM dan mayoritas korban warga desa slorok kecamatan doko,” ungkap Sapto kepada media ini.
Sementara itu di tempat terpisah, AKP Burhanudin Kapolsek Kesamben saat dikonfirmasi mengarah kan untuk mendatangi rumah yang bersangkutan untuk upaya jalur mediasi lagi.
Mengingat kerugian yang dialami oleh para korban bervariasi, dan penyelidikan akan dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu meskipun kasus ini menyeret nama oknum Anggota Bhayangkari Polsek Kesamben.
“Siapa pun yang terlibat, jika terbukti bersalah akan di proses sesuai hukum yang berlaku. Meskipun ada oknum Bhayangkari yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.
Perlu diketahui Kasus ini mulai menyebar luas setelah upaya jalur mediasi yang dilakukan LBH CAKRAM dengan Sapto Belum Ada kata mufakat sehingga para korban mulai berani mengungkap melalui media ini.
Tak menutup kemungkinan akan ada pengakuan serupa mulai bermunculan dari warga lain yang mengaku mengalami hal yang sama.
Hingga berita ini diturunkan, proses mediasi masih terus berjalan, LBH CAKRAM mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan segan membuat pengaduan jika merasa menjadi korban praktik serupa yang melibatkan anggota Bhayangkari.
(R_win)