Meski Sudah Disegel Walikota Surabaya, CV Sentoso Seal Kepergok Masih Operasional

KOTA SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Geger warga jagat maya. Karyawan dan karyawati CV Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana kepergok keluar dari pintu gerbang yang diunggah instagram info_surabaya. Hal ini membuat publik tanda tanya besar bagi, khususnya warga Surabaya, sejauh apa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya serius melakukan pengawasan di lokasi CV Sentoso Seal di Jl. Margomulyo Industri II No.28 Blok D, RT.001/RW.01, Greges, Asem Rowo, Surabaya.
Karena diduga kuat, CV Sentoso Seal di Jl. Margomulyo Industri II masih operasional atau beraktivitas diam diam, meski sudah disegel langsung Walikota Surabaya, Eri Cahyadi dan Kapolres Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat pada tanggal 22 April 2025. Dimana penyegelan ini adalah buntut kasus penahanan ijazah karyawan yang ramai jadi sorotan publik.
Didalam caption akun instagram info_surabaya, menyebutkan bahwa beberapa warga mengaku melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi, yang memunculkan tanda tanya besar — apakah segel dari pemerintah hanya simbol belaka ?.
Kini masyarakat mulai mempertanyakan ketegasan Pemkot Surabaya dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak pekerja. Transparansi dan tindakan tegas menjadi hal yang dinanti publik.
Ditempat terpisah, Ketua Umum (Ketum) Lembaga Batuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH Cakram), Dwi Heri Mustika,S.H.,M.H sangat menyayangkan kejadian tersebut, jika benar adanya video yang diunggah akun instagram info_surabaya. "Saya sebagai warga Surabaya, mendesak kepada Walikota Surabaya, Eri Cahyadi dan Kapolres Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat untuk segera memanggil dan memeriksa Jan Hwa Diana sebagai pemilik CV Sentoso Seal. Ini sudah menyangkut wibawa dan marwah Walikota, pak Eri Cahyadi dan Wakil Walikota, pak Armudji sebagai pemimpin kota Surabaya. Jika dibiarkan maka ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia usaha di Kota Surabaya," tegas Dwi, yang dikenal sebagai Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (BPW Peradin) Jawa Timur (Jatim).
(sumber: info_surabaya/Yuliandi)