Dugaan Korupsi RPH Unggas, Akhirnya Kejari Lamongan Jebloskan Penjara Tiga Orang Tersangka

oleh : -
Dugaan Korupsi RPH Unggas, Akhirnya Kejari Lamongan Jebloskan Penjara Tiga Orang Tersangka
Foto: Tersangka saat digiring masuk ke mobil tahanan Tipikor Kejari Lamongan.
banner 970x250

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan com. Jawa Timur)-Ahirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan resmi Jebloskan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPH-U) pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2022.

Ketiga tersangka tersebut yakni MW, SA, dan DMA. Mereka ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam tahap penyidikan. Penahanan dilakukan hari ini, Selasa, (23/4/25).

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi menyebutkan, para tersangka dijerat dengan pasal primair Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Secara subsidair, lanjut Anton, mereka juga dikenakan Pasal 3 undang-undang yang sama. “Penahanan terhadap MW dan DMA dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lamongan. Sedangkan tersangka SA ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” beber Anton.

“SA diketahui telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) sejak 13 Februari 2025. Masa penahanan ketiga tersangka ditetapkan selama 20 hari, terhitung mulai dari 23 April 2025 hingga 12 Mei 2025,” imbuh dia.

Anton juga menyampaikan, bahwa alasan penahanan didasarkan pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

“Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun,” ucapnya.

Dari hasil penyidikan, jaksa berhasil mengamankan 53 barang bukti berupa dokumen, handphone, dan uang tunai senilai Rp88.193.997,65. Adapun kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp331.616.854,00.

Anton menegaskan, pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke tahap persidangan. “Terkait dimungkinkan adanya penambahan tersangka lagi dalam perkara ini, kita lihat nanti di fakta persidangan,” tandasnya

(Edi)

banner 400x130
banner 728x90