Penambang Ilegal di Bojonegoro Kembali Menggugat Beberapa Wartawan, Begini Tanggapan Ketua PERADI Bojonegoro

oleh : -
Penambang Ilegal di Bojonegoro Kembali Menggugat Beberapa Wartawan, Begini Tanggapan Ketua PERADI Bojonegoro
Foto: Mansur Ketua PERADI Bojonegoro

KABUPATEN BOJONEGORO (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Perseteruan hukum antara Rofi’udin, pelaku usaha pertambangan ilegal berbendara  CV. Lillahisamawati Wal Ardhi,  dengan sejumlah pihak masih bergulir panas di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur. 

Upaya gugatan yang dilayangkan kembali oleh Rofi’udin, setelah sebelumnya CV Lisa sempat mencabut gugatan terhadap lima media online ke Pengadilan Negeri Bojonegoro.  Gugatan tersebut atas dasar pemberitaan terkait  dugaan  aktivitas cut and fill (galian tanah) yang  dilakukan secara ilegal diwilayah Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro,  yang saat ini sudah memasuki tahapan persidangan perdana. 

Dalam  agenda sidang  perdana kali ini, ada beberapa tergugat yang dinyatakan  belum hadir, sehingga sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 17 Januari 20225.

Akhsin (nama samaran),  salah satu pewarta  yang saat ini turut menjadi tergugat membeberkan, bahwa dari beberapa prosedur tahapan proses peradilan yang berlaku di Pengadilan Negeri Bojonegoro,  para pihak telah diarahkan  untuk melalukan  mediasi dengan harapan dapat selesai permasalahan secara perdamaian.

Masih menurut Akshin,  bahkan beberapa  resume yang vdiminta pimpinan sidang mediasi  diharapkan dapat menjadi syarat terbentuknya kesepakatan  perdamaian. Namun anehnya, tanpa ada alasan yang jelas, pihak penggugat telah membuat keputusan untuk mencabut gugatannya.

“Saat sidang mediasi,  kami telah memberikan  ruang untuk hak klarifikasi  oleh penggugat,  kami juga menjelaskan,  kalimat mana, pada paragraf  ke berapa yang  terdapat kata-kata yang  telah dianggap merugikan oleh pihak penggugat, karena narasi  yang kami sajikan bukan opini, melainkan kutipan dari semua narasumber” jelasnya, Selasa, 04 Februari 2025.

Sementara itu, menanggapi ihwal persoalan diatas, praktisi hukum Mochamad Mansur, S.H. selaku akademisi Fakultas Hukum Unigoro sekaligus ketua PERADI wilayah Bojonegoro mengatakan, bahwa upaya yang dilakukan pihak CV LSWA sampai tahap gugatan merupakan tindakan berlebihan, semestinya para pihak harus mengedepankan upaya mekanisme hukum pers sebelum masuk proses peradilan.

“Gugatan ini terlalu berlebihan, harusnya para pihak mengupayakan agar menggunakan mekanisme hukum pers, sebelum masuk ke proses peradilan” tuturnya,

Lebih jauh Mansur menyampaikan, bahwasannya hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers atau keberatan atas penerbitan berita oleh media massa berada pada wilayah etika profesi, karena konten berita yang disiarkan pers adalah produk kegiatan jurnalistik.

Reporter: (Iwn)

banner 400x130
Paralegal