Tanah Pribadi Diduga Dirampas Oknum RT, Oknum Kades Dibackingi Oknum Polsek Doko, Lansia Mengadu ke LBH CAKRAM

oleh : -
Tanah Pribadi Diduga Dirampas Oknum RT, Oknum Kades Dibackingi Oknum Polsek Doko, Lansia Mengadu ke LBH CAKRAM
(Kiri) Hadi Suryanto dan Suraji

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Nasib malang menimpa Hadi Suryanto (77), mantan manajer Koperasi Unit Desa (KUD) asal Dusun Doko, RT 01/RW 04, Desa Doko, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Lansia ini kehilangan tanah miliknya, karena diduga dirampas Mrs (57) warga Dusun Suru RT 04/RW 02, Desa Suru, Kecamatan Doko, Almarhumah Yln (47) warga Dusun Suru RT 01/RW 01, Desa Suru, Kecamatan Doko, Isr (63) warga Dusun Suru, RT 04/RW 02, Desa Suru, Kecamatan Doko, Tis (55) warga Dusun Pehdoplang, RT 01/RW 09, Desa Suru, Kecamatan Doko dan Suraji (64) warga Dusun Brintik, RT 02/RW 07, Desa Suru, Kecamatan Doko yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Doko.

Surat Pernyataan SurajiSurat Pernyataan Suraji

Tanah tegal dan sawah masih produktif milik Hadi Suryanto diduga dirampas kelima orang tersebut seluas 5.317 meter persegi.

Tanah tersebut dirampas dengan modus, Hadi Suryanto diintimidasi dan dipaksa membuat surat pernyataan. Kini tanah tersebut, kabarnya digarap oknum Ketua RT di Desa Sidorejo berinisial, Bmg yang sekaligus menjadi saksi dalam surat pernyataan.

Hadi Suryanto kepada www.beritakeadilan.com, menceritakan awal kejadian bermula ketika dirinya memiliki tanah luas sekitar 5.317 meter persegi. Dimana tanah miliknya dirampas paksa oleh kelima oknum warga yang diduga dibekingi Oknum Anggota Polsek Doko, berinisial Knc. 

Pengakuan Hadi Suryanto, saat itu dirinya didatangi oleh Knc dengan salah satu warga berinisial Yln, yang telah membuat laporan ke Polsek Doko pada tanggal 25 November 2021.

Kedatangan Knc saat itu memperkuat laporan bahwa Hadi Suryanto telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang tabungan milik nasabah bernama Yln sebesar 50 juta rupiah.

Dengan bukti buku deposito milik Yln dan Surat Tanda Terima Laporan tersebut Knc mengintimidasi untuk segera menyelesaikan tanggunganya kepada pihak pelapor yakni Yln. Namun kondisi sejak 2019 keadaan KUD Doko dalam kondisi kolep, maka semua nasabah banyak yang tidak mengangsur. Otomatis semua pengurus KUD Doko kelabakan karena harus berusaha mengembalikan uang tabungan anggota KUD, diantaranya Yln.

Upaya untuk mendapatkan aset milik KUD Doko sebagai barang jaminan pun sudah tidak ada yang bisa diberikan kepada anggota KUD saat itu. Hingga pada akhirnya Knc bersama Yln pun mengajak Mrs, Isr, Tis dan Suraji untuk diajak menekan Hadi Suryanto supaya membuat surat pernyataan agar tanah sawah bisa diambil dan digarap pada tanggal 10 November 2022.

Setelah mendapatkan surat pernyataan yang ditandatangani kelima orang tersebut, akhirnya Knc dibuatkan surat pernyataan alih garap agar bisa menyita tanah sawah milik Hadi Suryanto.

Adapun isi surat pernyataan yang dibuat Knc berbunyi alih garap tanah sawah seluas 5.317 meter persegi dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 212 juta rupiah yang ditandatangani oknum Kades, DDS disaksikan Agung Cahyono selaku Kamituo, Nardi Candra selaku RW, Bmg selaku Ketua RT, Fahrudin/Suwaji dan Didik Purwo pada tanggal 3 Januari 2023.

Seiring berjalannya waktu ternyata surat pernyataan alih garap dari Hadi Suryanto kepada lima orang tersebut yang dibuat Knc saat ini mejadi polemik berkepanjangan.

Sehingga Hadi Suryanto mengadukan serta menyerahkan permasalahkan ini kepada Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH CAKRAM) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Hadi Suryanto berharap masalah ini segera ditempuh ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata. Karena menurut Hadi Suryanto tanah tersebut bukan aset KUD melainkan tanah milik pribadi.

Sementara itu, satu dari kelima orang nasabah diketahui sudah meninggal dunia, yakni: Yln. Dimana Yln yang awal mula membawa permasalahan ini ke pihak Polsek Doko dan ditangani Knc.

Patut diketahui, bahwa kelima orang yang diduga merampas tanah sawah milik Hadi Suryanto memang tercatat sebagai anggota KUD dan mempunyai tabungan.  "Namun yang menjadi tanda tanya besar, kenapa aset pribadi saya kok diambil secara paksa padahal KUD masih punya aset milik nasabah yang masih banyak belum membayar tanggunganya kepada KUD," keluh Hadi Suryanto kepada www.beritakeadilan.com.

Sementara ditempat terpisah satu dari lima diduga perampas tanah milik Hadi Suryanto bernama Suraji saat ditemui www.beritakeadilan.com di rumahnya membenarkan kejadian tersebut. 

"Saya juga kaget karena saat itu hanya diajak oleh Mrs dan waktu itu yang diyakinkan Knc. Saya sebenarnya dari awal sudah mengingatkan kalau yang kita lakukan ini salah. Karena tanah sawah tersebut memang milik Hadi Suryanto bukan asset KUD atau hasil dari KUD. Namun sama Mrs, justru saya dibentak untuk diam dan nurutin saja karena sudah diback up Knc," ungkap Suraji.

Suraji mengaku menyesal karena harapannya bisa menikmati uang tabungan sebesar Rp. 20 juta, setelah aksinya diduga merampas tanah sawah milik Hadi Suryanto, namun ternyata setelah menguasai tanah sawah tersebut pihaknya tidak pernah menggarap sama sekali apalagi menikmati hasilnya.

"Wong sawah tersebut yang menggarap dari dulu ya pak Bmg RT itu Mas. Hasil Panen selama setahun ini juga diserahkan kepada Mrs lalu diberikan kepada Knc," ucap Suraji kepada www.beritakeadilan.com.

Suraji pun akhirnya memutuskan dan mencabut hak keikutsertaan dalam surat pernyataan alih garap tersebut dan mengembalikannya kepada Hadi Suryanto. "Kalau mbak Tis sudah tak ajak mencabut juga tapi ternyata tidak berkenan padahal uangnya Tis yang dipakai menabung di KUD tersebut milik anak yatim piatu yang dikelolanya selama ini," jelas Suraji.

Secara umum, pengaturan penyerobotan yang diatur dalam KUHP merupakan penyerobotan tanah terhadap hak pakai. Penyerobotan tanah terhadap hak atas tanah dalam artian lebih luas diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.

Jadi penyerobotan tanah tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan merebut dan menguasai atau menduduki tanah yang dimiliki oleh orang lain.

Perbuatan penyerobotan tanah tidak secara tegas dirumuskan dalam KUHP, namun Pasal 385 KUHP mengatur tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dihukum.

Pasal 385 KUHP, berbunyi: Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak Rakyat dalam memakai tanah Pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak Rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu. ( R_win)

banner 400x130
Paralegal