MA RI Aktifkan Kembali Dua Hakim Berpengalaman Sekaligus Umumkan Sanksi Etika Oknum Hakim Perkara Ronald Tanur

oleh : -
MA RI Aktifkan Kembali Dua Hakim Berpengalaman Sekaligus Umumkan Sanksi Etika Oknum Hakim Perkara Ronald Tanur

JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan .com, DK Jakarta)-Mahkamah Agung (MA) mengumumkan pengaktifan kembali 2 (dua) hakim berpengalaman, Nawawi Pomolango, S.H., M.H., dan Albertina Ho, S.H., M.H., di lingkungan Peradilan Umum. Keputusan ini diambil setelah berakhirnya masa tugas keduanya sebagai Pimpinan KPK dan Anggota Dewan Pengawas KPK, yang sebelumnya menyebabkan mereka diberhentikan sementara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nawawi Pomolango, yang sebelumnya menjabat sebagai Pimpinan KPK, kini dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Sementara itu, Albertina Ho, yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota Dewan Pengawas KPK, diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten. Keputusan ini berdasarkan hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi Hakim pada 20 Desember 2024 yang mempertimbangkan pengalaman dan jabatan strategis yang pernah diemban keduanya.

Selain itu, MA juga mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap lima orang terkait kasus Gregorius Ronald Tanur. Berdasarkan laporan Tim Bawas MA, ditemukan sejumlah pelanggaran kode etik yang melibatkan pengelolaan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Para terlapor dijatuhi berbagai sanksi disiplin, antara lain pemecatan, pembebasan jabatan, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hasil pemeriksaan tersebut akan dipublikasikan secara resmi di laman Mahkamah Agung pada Januari 2025, sebagai upaya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan etika di lingkungan peradilan.

M.NUR

banner 400x130
Paralegal